Bitung, 14 Februari 2026 — Aktivitas bongkar muat Bio Solar ke kapal ikan KM Saparua 22 terpantau berlangsung malam hari di Dermaga Sari Cakalang, yang disebut sebagai milik Keluarga Sondak bukan dermaga Pertamina atau AKR. Legalitas kegiatan tersebut dipertanyakan publik.
Oknum penjual BBM Solar berinisial B.T, yang terlibat langsung dalam pengisian ke KM Saparua 22, membantah tudingan pengisian BBM solar subsidi. Kepada awak media, B.T, menyebut pemberitaan muncul karena tidak ada konfirmasi kepadanya dan mengklaim aktivitas tersebut legal.
Namun, keterangan lapangan menunjukkan fakta berbeda. Terpisah, saat sebuah mobil keluar dari pintu gerbang Dermaga Sari Cakalang, tiga wartawan investigasi bertemu langsung dengan B.T, Beberapa menit kemudian, B mendatangi mereka dan menyatakan bahwa kegiatan BBM solar subsidi tersebut “legal” serta menyebut nama M dan J sebagai pihak yang “sudah mengetahui”.
Tak lama berselang, B,T, diduga mengajak ketiga wartawan ke sebuah kafe milik I.M. Di lokasi itu, B disebut menyodorkan uang Rp300 ribu, yang dinilai awak media sebagai upaya tutup mulut agar pemberitaan tidak dilanjutkan.
Sumber lapangan juga menyebut pasokan Bio Solar subsidi, berasal dari gudang Kema 1 Jaga 8, yang diduga dijaga dua oknum ormas. Sorotan publik mengarah pada Frenli, yang disebut berperan sebagai pengendali utama dari belakang layar.
Masyarakat mendesak Kasat Reskrim Polres Bitung mengusut tuntas rantai distribusi Bio Solar tersebut, termasuk dugaan upaya menghalangi kerja pers, serta menangkap aktor utama. Praktik ini berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Pers.
Publik kini menunggu tindakan hukum nyata — apakah aparat berani menembus aktor kunci, atau kembali berhenti di permukaan.
(F.M)

Social Header