Bitung, Minggu (1/2/2026) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Insan Fii Sabilillah (BIFI) Kabupaten/Kota menggelar press conference guna menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait kronologi dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial ZS terhadap seorang warga bernama Hj Tito alias Rinto Pakaya.
Dalam press conference tersebut, DPP BIFI menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Senin (25/1/2026) di sebuah rumah duka di wilayah Kota Bitung. Saat kejadian, korban diketahui mendengar adanya suara teriakan dari lokasi rumah duka tersebut. Dengan niat baik untuk menenangkan situasi, korban kemudian mendatangi tempat kejadian, mengingat lokasi tersebut merupakan rumah duka yang seharusnya dijaga ketertiban dan ketenangannya.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan, situasi justru berubah ketika secara tiba-tiba datang seorang oknum anggota Brimob berinisial ZS. Oknum tersebut diduga langsung melakukan tindakan pemukulan terhadap korban tanpa adanya alasan yang jelas. Akibat dari dugaan pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian dada sebelah kiri dan merasakan sakit.
Tidak hanya mengalami dugaan kekerasan fisik, korban juga disebut menerima perlakuan tidak menyenangkan secara verbal. Oknum Brimob tersebut diduga melontarkan ucapan bernada fitnah dengan mengatakan kepada korban, “ngana kwa teroris”. Ucapan tersebut dinilai telah merendahkan martabat korban serta berdampak buruk terhadap nama baiknya di tengah masyarakat.
DPP BIFI menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap profesionalisme aparat penegak hukum. Oleh karena itu, melalui press conference ini, DPP BIFI secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta kode etik kepolisian.
Menurut DPP BIFI, langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan agar keadilan dapat dirasakan oleh korban. Selain itu, proses hukum yang adil juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Diketahui, peristiwa tersebut disaksikan oleh sejumlah warga yang berada di lokasi rumah duka. Para saksi berharap agar kasus ini segera diproses secara serius, mengingat peristiwa tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi mencoreng citra institusi dan organisasi kemasyarakatan.
Masyarakat juga berharap agar penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga di masa mendatang tidak lagi terjadi tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan kewenangan, khususnya terhadap warga yang tidak bersalah.
DPP BIFI menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, demi tegaknya keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
(Samiun. Manope)

Social Header