HALMAHERA TIMUR – Dugaan pelanggaran serius terhadap hak normatif buruh mencuat di PT PETROSEA, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan beroperasi di Site Buli, Kabupaten Halmahera Timur. Sedikitnya enam orang pekerja diduga bekerja tanpa kejelasan status kontrak selama berbulan-bulan, disertai pengupahan yang tidak sesuai kesepakatan awal.
Pada Minggu, 8 Februari 2026, salah satu karyawan PT PETROSEA yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa para buruh mengalami ketidakpastian status kerja sejak 3 Juni 2025 hingga Februari 2026.
> “Kami dijanjikan kontrak kerja setelah 3 sampai 6 bulan. Tapi kenyataannya, sudah hampir 8 hingga 9 bulan tidak ada penandatanganan kontrak. Status kami tidak jelas, kami bekerja dalam ketidakpastian,” ungkapnya.
Padahal, berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) wajib dibuat secara tertulis dan jelas, termasuk mengenai jangka waktu kerja dan hak pekerja. Ketidakjelasan kontrak berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Tak berhenti di situ, buruh juga mengeluhkan pemangkasan hari kerja yang berdampak langsung pada upah. Dalam kesepakatan awal, sistem kerja ditetapkan 30 hari kerja dengan 2 hari off, sehingga total perhitungan mencapai 28 hari kerja per bulan.
Dengan upah harian Rp182.423, seharusnya buruh menerima sekitar Rp5.107.844 per bulan. Namun di lapangan, perusahaan justru hanya menghitung 18 hari kerja, sehingga buruh hanya menerima sekitar Rp3.283.614 per bulan, tanpa tunjangan kehadiran.
> “Ini sangat jauh dari kesepakatan awal. Upah kami dipangkas, hak kami dihilangkan,” lanjut sumber tersebut.
Praktik ini diduga bertentangan dengan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan yang menegaskan larangan membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang disepakati dan aturan perundang-undangan. Jika terbukti, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar konflik internal perusahaan, melainkan isu serius pelanggaran hak buruh yang wajib menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PETROSEA belum memberikan tanggapan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penindakan, maka praktik kerja tanpa kepastian kontrak dan pengupahan yang tidak adil dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola ketenagakerjaan sektor tambang nasional.
(R. Dj)

Social Header