Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

BIN–BAIS Jangan Tunduk! Dugaan Mafia BBM Solar Subsidi Menggurita di Gudang Kema 1 Jaga 8 — Polres Minut Diuji, Negara Dipertaruhkan

MINAHASA UTARA, SULAWESI UTARA — 12 Februari  2026 -  Dugaan praktik penimbunan dan penyelewengan BBM solar subsidi kembali mencuat keras di Gudang Kema 1 Jaga 8, Kecamatan Kema, Minahasa Utara. Gudang yang pernah viral dan sempat disorot publik itu kini diduga kembali beroperasi, memunculkan pertanyaan besar: siapa yang kebal hukum?

Pada 10 Februari 2026, dua awak media menyaksikan langsung truk tangki BBM kepala biru bertuliskan “Agen BBM Industri Transportir” keluar dari jalur tol, bergerak ke perempatan Kauditan, lalu belok ke arah Kema. Truk tersebut dibuntuti wartawan hingga bermanuver di pertigaan depan minimarket, kemudian masuk ke gudang Kema 1 Jaga 8—lokasi yang sama dengan temuan sebelumnya. Di area tersebut juga tampak truk tangki BBM putih polos.

👉 Alamat: Gudang Kema 1 Jaga 8, Kecamatan Kema, Minahasa Utara, Sulawesi Utara
👉Koordinat Perkiraan: ± 1.3861° LU – 125.0805° BT

Jaringan Lama, Wajah Baru?
Informasi yang beredar menyebutkan pengelolaan gudang telah dialihkan, namun operasi tetap berjalan. Kini muncul nama dua figur berinisial JUN dan I.M. yang disebut sebagai motor penggerak, bahkan dikaitkan dengan pimpinan ormas. Publik bertanya:
apakah ini sekadar ganti nama agar luput dari sorotan media?
atau ada “payung” yang membuat aktivitas ini berulang tanpa sentuhan hukum?

Jika benar, maka ini mengarah pada kejahatan terorganisir—bukan insiden sporadis.

Suara Rakyat: Jangan Ulangi Desember 2025:
Masyarakat Minahasa Utara mengingatkan peristiwa 23 Desember 2025. Saat itu, gudang yang sama disebut beroperasi, di dalamnya terdapat tiga truk tangki BBM (termasuk bertuliskan Trivena). Aparat dan wartawan disebut berada di lokasi, namun hingga kini tak ada penindakan tegas yang transparan.

> “Sudah ada temuan, sudah viral. Jangan dibuat dua kali. Sekarang ada temuan baru—jangan lagi-lagi hilang tanpa proses,” tegas warga.

Ormas Disegani, Membela Siapa?
Muncul kegelisahan publik: jika benar ada oknum ormas yang membekingi, apakah pantas hak rakyat kecil dirampas? Solar subsidi adalah jatah nelayan, petani, dan UMKM. Jika disedot dari SPBU Manado–Minahasa–Minut–Bitung lalu ditimbun untuk kepentingan industri, maka itu kejahatan ekonomi yang melukai keadilan sosial.

Pasal Pidana & Ancaman Berat:
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja)
Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi
Penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar

Pasal 480 KUHP (Penadahan)

Pasal 55 & 56 KUHP (Penyertaan)

Negara Diuji: BIN–BAIS Diminta Turun:
Publik mendesak Polres Minahasa Utara bertindak cepat, tegas, dan terbuka. Jika kembali mandek, masyarakat meminta BIN dan BAIS melakukan pendalaman jaringan, alur BBM, serta pihak-pihak yang diduga melindungi.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM subsidi.
Hukum tidak boleh tumpul di hadapan kekuasaan.

(F.M)
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA