Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

ALUR BBM DIPERTANYAKAN! SOLAR DIDUGA DIAMBIL DARI GUDANG KEMA 1 JAGA 8, DIMUAT KE KAPAL IKAN DI DERMAGA SARI CAKALANG

Bitung–Minahasa Utara, 14 Februari 2026 — Dugaan praktik distribusi BBM jenis bio solar kembali memicu kegaduhan publik. Masyarakat menyoroti alur BBM yang disebut-sebut diambil dari gudang di Kema 1 Jaga 8, Kabupaten Minahasa Utara, lalu dimuat ke kapal-kapal ikan di Dermaga Sari Cakalang.

Gudang di Kema 1 Jaga 8 tersebut dalam perbincangan publik kerap dikaitkan dengan nama Frenli. Meski telah berulang kali menjadi sorotan masyarakat dan media, aktivitas gudang tersebut disebut masih berjalan. Di lapangan, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya perlindungan dari dua oknum ormas, yang dinilai membuat aktivitas di lokasi itu seolah sulit disentuh hukum. Semua informasi ini masih berupa dugaan dan membutuhkan klarifikasi resmi.

Sejumlah warga menyebut, BBM dari gudang Kema 1 Jaga 8 kemudian didistribusikan dan dimuat ke kapal-kapal ikan yang bersandar di Dermaga Sari Cakalang, Bitung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas sumber BBM, peruntukan distribusi, serta pengawasan di titik muat.

Sorotan publik kian tajam karena Dermaga Sari Cakalang disebut-sebut dikelola oleh PT Sari Cakalang, yang namanya kerap dikaitkan dengan Hengky Honandar selaku Wali Kota Bitung. Masyarakat menilai, keterkaitan ini membuat transparansi dan klarifikasi menjadi semakin penting demi menghindari konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik.

Pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat: Apakah BBM yang dimuat ke kapal ikan berasal dari sumber yang sah dan berizin?

Apakah pengelola dermaga mengetahui secara detail asal-usul dan peruntukan BBM tersebut?

Pengawasan apa yang dilakukan aparat dan pemerintah daerah terhadap aktivitas di gudang Kema 1 Jaga 8 dan Dermaga Sari Cakalang?

Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Utara dan Polres Bitung, untuk melakukan penelusuran menyeluruh, terbuka, dan terkoordinasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan rakyat kecil, terutama nelayan.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola gudang, pengelola dermaga, maupun pihak terkait lainnya. Publik menegaskan, diamnya para pihak justru memperbesar kecurigaan.

Pesan masyarakat jelas: Jika aktivitas ini legal, buktikan secara terbuka. Jika tidak, hukum harus hadir dan bertindak tegas tanpa pandang bulu.


Red/Tim

© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA