Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Viral di Media Sosial, Perempuan Inisial V Diduga Intimidasi Oma Penjual Bensin di Bitung, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Bitung – 25 januari 2026 - Media sosial Kota Bitung dihebohkan dengan beredarnya sebuah video dan unggahan Facebook yang memperlihatkan dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang oma penjual bensin eceran di sebuah warung yang berlokasi di Kampung Unjil, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Dalam unggahan yang viral tersebut, seorang perempuan berinisial V diduga mendatangi warung dan langsung memarahi penjual bensin sambil melontarkan kata-kata tidak senonoh. Perempuan tersebut juga menuduh bensin yang dijual telah dicampur air serta menyampaikan pernyataan bernada ancaman dan provokatif di depan umum.

Peristiwa ini diketahui terjadi saat perempuan berinisial V membeli bensin di warung tersebut. Tanpa bukti yang jelas, yang bersangkutan diduga melakukan intimidasi verbal terhadap penjual, yang diketahui merupakan seorang oma yang menggantungkan hidup dari usaha kecil tersebut.

Unggahan tersebut dikutip dari akun Facebook Oly Ratulangi, yang dalam keterangannya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan mengunggah video tanpa memastikan kebenaran informasi.

Apabila tuduhan terkait bensin oplosan tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka tindakan yang dilakukan oleh perempuan berinisial V berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik dan intimidasi melalui media sosial.

Pihak terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan adil, demi melindungi masyarakat kecil dari tindakan persekusi, intimidasi, serta penyebaran informasi yang belum tentu benar.

Peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar setiap warga berpikir matang sebelum mengunggah atau menyebarkan konten di media sosial, mengingat dampaknya bisa merusak mata pencaharian orang lain dan berujung pada konsekuensi hukum.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA