Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Tambang Nikel Diduga Rusak Lingkungan Batu Putih Kolaka Utara: Kebun Sagu dan Sawah Warga Terancam Punah

Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara — 22 Januari 2026. - Aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Sejumlah desa, seperti Desa Mosiku, Tetebao, Lelewawo, dan wilayah sekitarnya, kini menghadapi ancaman hilangnya sumber penghidupan akibat pencemaran lumpur limbah tambang.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, puluhan hektare perkebunan sagu, persawahan, dan tambak ikan air tawar tertutup lumpur yang diduga berasal dari aktivitas produksi pertambangan. Kondisi ini menyebabkan lahan-lahan warga tidak lagi produktif, bahkan terancam rusak permanen.

Salah satu korban terdampak adalah Ibu Wende Bue (82), seorang lansia berstatus janda yang tinggal di Dusun I Desa Mosiku. Selama puluhan tahun, ia mengandalkan kebun sagu dan sawah sebagai sumber kehidupan. Namun kini, pohon-pohon sagu yang sebelumnya subur berubah kering, berdaun keriting, dan sebagian besar mati.

Padahal, sagu merupakan komoditas utama masyarakat Mosiku, baik sebagai sumber pangan pokok maupun sumber ekonomi melalui penjualan daun sagu yang diolah menjadi atap rumah. Tanaman ini telah menjadi warisan budaya dan sumber kehidupan masyarakat setempat secara turun-temurun selama ratusan tahun.

Kerusakan serupa juga dialami sektor perikanan air tawar. Ibu Pipa (±70), seorang lansia pengelola tambak ikan, mengaku tambaknya kini tidak dapat digunakan karena dipenuhi lumpur. Air tambak berubah keruh dan tidak layak untuk budidaya ikan.

Para petani sawah pun mengalami nasib serupa. Sebelum aktivitas pertambangan berlangsung, warga rutin membuka lahan setiap musim tanam. Kini, mereka hanya bisa menyaksikan sawah-sawah mengering dan tertutup endapan lumpur, sehingga gagal tanam dan kehilangan pendapatan.

Aktivitas pertambangan tersebut diduga berkaitan dengan operasi sejumlah perusahaan mitra yang beroperasi di wilayah izin PT Kasmar Tiara Raya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Menteri Investasi/BKPM Nomor 788/1/IUP/PMDN/2021, tertanggal 31 Agustus 2021, dengan luas konsesi mencapai 955 hektare.

Tokoh masyarakat Desa Mosiku, Anton, menyatakan bahwa sejak pertambangan beroperasi, warga merasakan dampak lingkungan yang sangat berat.

“Mulai dari debu yang mencemari udara sampai lumpur limbah yang menutup kebun sagu, sawah, dan tambak. Mata pencaharian kami praktis terputus. Uang debu yang diberikan perusahaan tidak sebanding dengan penghasilan kami sebelumnya,” tegas Anton.

Anton juga menyoroti dugaan tidak dijalankannya kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) oleh perusahaan. Menurutnya, masyarakat sekitar tambang seharusnya memperoleh manfaat nyata berupa bantuan pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi, pemberdayaan usaha mikro, serta perhatian khusus bagi lansia dan kelompok rentan.

“Di daerah lain, masyarakat sekitar tambang bisa hidup lebih mapan. Tapi di Mosiku, bantuan pendidikan, kesehatan, usaha mikro, dan bantuan sosial hampir tidak ada,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Kasmar Tiara Raya diduga belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam RKAB, khususnya pada poin pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi bantuan pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial-budaya, pemberian kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, hingga pembangunan infrastruktur penunjang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kasmar Tiara Raya belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas perusahaan, Ikmal, namun yang bersangkutan menyampaikan belum dapat memberikan keterangan dengan alasan sedang dalam perjalanan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait segera turun tangan melakukan audit lingkungan dan evaluasi izin pertambangan guna mencegah kerusakan yang lebih luas serta menjamin hak hidup masyarakat terdampak.

(Bersambung – Edisi Lengkap)

Laporan: Aliansi Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Tenggara
Ujang Kresek
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA