Jakarta — 15 Januari 2026 - Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO Hal-Bar) memastikan akan mengepung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 19 Januari 2026, sebagai bentuk ultimatum terbuka terhadap pembiaran dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu di Maluku Utara yang telah dinyatakan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
SEMAINDO menegaskan, diamnya DKPP RI dan KPU RI atas temuan BPK adalah bentuk kegagalan institusional yang serius dan berpotensi menjurus pada pembusukan sistem etik Pemilu secara nasional.
Temuan BPK RI secara jelas mengungkap adanya belanja tanpa bukti sah, laporan fiktif, serta pengadaan jasa yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran Pemilu di Maluku Utara. Temuan tersebut bukan asumsi, bukan isu liar, melainkan dokumen resmi negara. Namun hingga hari ini, tidak ada pengadilan etik, tidak ada pemeriksaan terbuka, dan tidak ada sanksi.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat, Sahrir Jamsin, menyatakan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi.
> “Jika temuan resmi BPK RI saja tidak cukup untuk menggerakkan DKPP RI dan KPU RI, maka kami menyimpulkan satu hal: etik penyelenggara Pemilu sedang dikubur hidup-hidup oleh lembaganya sendiri,” tegas Sahrir.
SEMAINDO menilai dugaan penyimpangan tersebut secara langsung melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara Pemilu bersikap jujur, mandiri, profesional, akuntabel, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Pembiaran atas pelanggaran etik sama artinya dengan melanggengkan kejahatan etik secara sistemik.
SEMAINDO secara tegas menunjuk Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan sebagai pihak yang harus segera dimintai pertanggungjawaban etik, termasuk Koordinator Wilayah KPU Maluku Utara yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
> “Kalau pengawasan berjalan, temuan sebesar ini tidak mungkin terjadi. Maka kami menolak keras upaya cuci tangan dan lempar tanggung jawab,” lanjut Sahrir.
SEMAINDO memperingatkan, apabila DKPP RI dan KPU RI tetap bersikap pasif, maka konsekuensinya adalah hilangnya legitimasi moral lembaga penyelenggara Pemilu di mata publik. Oleh karena itu, SEMAINDO secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya publik terhadap komitmen penegakan etik penyelenggara Pemilu.
Melalui aksi kepung nasional pada 19 Januari 2026, SEMAINDO menyampaikan ULTIMATUM TEGAS:
1. DKPP RI wajib segera memanggil, memeriksa, dan mengadili secara terbuka dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu Maluku Utara
2. KPU RI wajib menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tetap, jika pelanggaran terbukti
3. Temuan BPK RI wajib diteruskan ke aparat penegak hukum apabila mengandung unsur pidana
SEMAINDO menegaskan, jika tuntutan ini diabaikan, maka gelombang tekanan publik akan terus diperluas secara nasional dan berkelanjutan.
> “Pemilu bukan milik segelintir elit. Uang negara bukan untuk dipermainkan. Jika lembaga etik gagal, maka rakyat yang akan mengambil alih fungsi pengawasan,” tutup Sahrir Jamsin.

Social Header