Jakarta — Praktik aparatur negara yang menyandang dua jabatan sekaligus kembali menjadi sorotan publik. Rangkap jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi, melanggar etika pemerintahan, dan berpotensi melanggar hukum, serta mencederai asas profesionalisme dan pelayanan publik.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, aparatur negara—baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat publik, maupun penyelenggara negara—dibatasi secara tegas untuk tidak merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, atau ketidaknetralan.
LARANGAN TEGAS DALAM KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANG
Secara prinsip, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap penyelenggara negara wajib tunduk pada aturan hukum dan etika jabatan.
Larangan rangkap jabatan ditegaskan dalam berbagai regulasi, antara lain:
Pasal 17 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang ASN merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pengurus partai politik, atau jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang melarang menteri merangkap jabatan tertentu.
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum, yang rusak jika jabatan dikuasai secara rangkap oleh satu orang.
Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan penyelenggara negara bebas konflik kepentingan.
Rangkap jabatan yang dilakukan secara sengaja dan berlarut-larut berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.
Aparatur negara yang terbukti melakukan rangkap jabatan tidak kebal hukum. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
Sanksi administratif: teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi ASN.
Sanksi etik oleh lembaga pengawas seperti KASN, Inspektorat, atau Dewan Etik.
Sanksi pidana, apabila rangkap jabatan berujung pada penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Publik menilai, rangkap jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan kepercayaan rakyat.
Masyarakat sipil mendesak:
1. Instansi pengawas segera memeriksa aparatur yang diduga merangkap jabatan.
2. Pemerintah pusat dan daerah menertibkan seluruh jabatan rangkap tanpa kompromi.
3. Penegakan sanksi dilakukan terbuka dan transparan, demi mencegah preseden buruk dalam birokrasi.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi. Jabatan adalah amanah, bukan hak milik,” tegas salah satu pemerhati hukum tata negara.
Jika praktik rangkap jabatan terus dibiarkan, maka kerusakan tata kelola pemerintahan akan menjadi harga yang dibayar rakyat—pelayanan publik memburuk, keadilan tercederai, dan kepercayaan publik runtuh.
Negara hukum menuntut keteladanan. Rangkap jabatan adalah pelanggaran—dan harus dihentikan.


Social Header