Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Proyek RTLH Mangkrak, Negara Dipertanyakan: Central Pemuda Halmahera Desak Polisi dan Kejaksaan Periksa Plt Kepala BKAD Halut

Halmahera Utara — Mandeknya proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, memicu kemarahan dan keresahan publik. Proyek yang menelan anggaran besar dan dibangun sejak tahun 2024 hingga kini belum selesai dan belum dapat dihuni oleh para penerima manfaat.

Kondisi tersebut dinilai sebagai tamparan keras bagi tata kelola pembangunan dan keadilan sosial, karena program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru berakhir mangkrak tanpa kejelasan.

Melihat situasi ini, Central Pemuda Halmahera (CPH) secara tegas mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Halmahera Utara, untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas proyek RTLH di Kecamatan Kao.

Hingga saat ini, sikap aparat penegak hukum yang terkesan diam justru memunculkan kecurigaan publik dan memperkuat anggapan adanya pembiaran terhadap persoalan serius yang merugikan masyarakat.

Ketua Bidang Advokasi Central Pemuda Halmahera (CPH), Alfatih Soleman, menegaskan bahwa harus ada kejelasan terbuka kepada publik terkait apa yang sebenarnya terjadi pada proyek tersebut.

> “Harus dijelaskan secara terang, apakah masalahnya pada alur dana, pengelolaan anggaran, atau kendala teknis di lapangan. Jika proyek ini mangkrak lebih dari satu tahun, maka ini bukan persoalan sepele,” tegas Alfatih.

Alfatih mengungkapkan bahwa proyek pembangunan 217 unit rumah RTLH di Kecamatan Kao tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Utara sejak tahun 2024. Namun hingga kini, proyek itu dinilai gagal memenuhi target dan manfaatnya tidak dirasakan masyarakat.

Oleh karena itu, CPH secara tegas meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Plt Kepala BKAD Halmahera Utara, yang pada saat proyek ini berjalan menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim Halut), termasuk pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

“Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh tebang pilih. Jika dibiarkan, akan muncul persepsi kuat di masyarakat bahwa ada pembiaran sistematis terhadap persoalan tertentu di Halmahera Utara,” lanjut Alfatih.

Central Pemuda Halmahera menegaskan, apabila persoalan proyek RTLH ini tidak segera mendapatkan kejelasan hukum, maka CPH akan melangkah lebih jauh dengan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara, Mabes Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini bukan ancaman, ini langkah konstitusional. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan aparat wajib hadir membela kepentingan masyarakat,” pungkas Alfatih.

Proyek sosial yang mangkrak adalah alarm keras bagi negara.
Jika aparat terus diam, maka kepercayaan publik yang akan runtuh.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA