Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

PETI MEROBEK SANGIHE: Pulau Terancam Terbelah Dua, Polres–Pemda–DLH–Imigrasi Dipertanyakan, Kasus Dilaporkan ke KPK & Kejagung

Sangihe — 25 Januari 2026.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kepulauan Sangihe dinilai telah mencapai titik darurat dan mengancam keutuhan wilayah. Informasi yang dikutip dari akun Facebook Kawanua Basudara menyebutkan, wilayah Tabukan Selatan, khususnya Desa Bowone, terancam putus dan terbelah menjadi dua akibat pengerukan tanah secara masif sejak tahun 2020.

Selama hampir lima tahun, PETI diduga berlangsung tanpa tindakan tegas. Excavator dilaporkan beroperasi siang dan malam, merusak struktur tanah, lingkungan pesisir, serta keselamatan warga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Memasuki Januari 2026, kerusakan disebut semakin parah dengan masuknya truk-truk besar yang diduga terkait seorang berinisial Diky, serta indikasi keterlibatan warga negara asing asal Tiongkok. Fakta ini memperluas tanggung jawab lintas instansi.

> “Sangihe benar-benar akan putus jadi dua jika ini tidak dihentikan,” tulis Kawanua Basudara.

INSTANSI LOKAL DALAM SOROTAN PUBLIK

Sejumlah institusi secara terbuka dipertanyakan perannya oleh publik:

Polres Kepulauan Sangihe
Dipertanyakan terkait penindakan hukum PETI yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Diduga lalai dalam pengawasan wilayah dan perlindungan lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sangihe
Dipertanyakan terkait pengawasan AMDAL, kerusakan lingkungan, dan dampak ekologis berat.

Kantor Imigrasi
Disorot keras atas dugaan masuk dan beraktivitasnya warga negara asing di area PETI.

> “Imigrasi harus bertanggung jawab atas kehadiran orang-orang Cina perusak banuang kite,” tegas pernyataan tersebut.

Publik menilai, jika aktivitas ini benar diketahui namun dibiarkan, maka berpotensi masuk kategori pembiaran kejahatan lingkungan dan tambang ilegal.

ANCAMAN PIDANA BAGI PEMBIAR

Jika terbukti ada pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat:

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158
Tambang tanpa izin → pidana hingga 5 tahun & denda Rp100 miliar

UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 & 104
Perusakan lingkungan & kelalaian pengawasan → pidana penjara

UU Tipikor Pasal 2 & 3
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara → pidana berat

DILAPORKAN KE PUSAT

Disebutkan, warga asli Sangihe telah melaporkan PETI Bowone ke:

Kejaksaan Agung RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

DPR RI (Komisi Pertambangan dan Lingkungan)

Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

Artinya, pengusutan tidak lagi berhenti di daerah, dan instansi lokal yang lalai atau terlibat akan ikut diseret.

Jika negara tetap diam, maka yang hancur bukan hanya hukum, tetapi Pulau Sangihe dan masa depan masyarakatnya.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA