Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Mangkir dari Mediasi, Sengketa Tanah Libatkan Oknum Polisi di Gowa Naik ke Tingkat Kecamatan


Gowa, Sulawesi Selatan — 29 Januari 2026 - Sengketa tanah antara ahli waris almarhum Latif Dinung dan Bripka Muh Bakri terus berlanjut setelah upaya mediasi di tingkat kelurahan dinyatakan gagal. Mediasi kedua yang digelar di Kantor Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Kamis, 29 Januari 2026, tidak membuahkan hasil lantaran pihak termohon tidak menghadiri agenda tersebut.

Ketidakhadiran Bripka Muh Bakri dalam forum mediasi membuat proses penyelesaian di tingkat kelurahan resmi dinyatakan buntu dan direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Tinggimoncong.

Kuasa hukum ahli waris Latif Dinung, Djaya, SKM., S.H., LL.M., yang akrab disapa Bang Jaju, menyampaikan kekecewaannya atas absennya pihak termohon. Ia menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah awal yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa perdata secara damai dan berkeadilan.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran termohon. Mediasi seharusnya menjadi ruang dialog untuk mencari solusi bersama, bukan justru diabaikan,” ujar Djaya saat ditemui di Malino, Kabupaten Gowa.

Senada dengan itu, Baharuddin Nur, salah satu kuasa hukum ahli waris Latif Dinung, menilai Bripka Muh Bakri yang diketahui bertugas di Polsek Tombolopao semestinya menunjukkan itikad baik dengan menghadiri mediasi guna menjernihkan persoalan yang tengah dipersoalkan.

Menurut Baharuddin, objek sengketa berupa lahan yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh Bripka Muh Bakri merupakan lahan yang dibuka dan dikelola pertama kali oleh almarhum Latif Dinung. Oleh karena itu, sengketa tersebut dinilai masih sangat terbuka untuk diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.

“Yang bersangkutan tentu memahami bahwa mediasi adalah mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa di Negara Republik Indonesia, khususnya untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berimbang,” tegas Baharuddin.

Sementara itu, Lurah Pattapang, Alimin, SE, secara resmi merekomendasikan agar proses mediasi dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Tinggimoncong guna mencari jalan keluar yang lebih komprehensif.

Pihak ahli waris Latif Dinung menegaskan komitmennya untuk terus menempuh langkah-langkah penyelesaian, baik melalui jalur administrasi maupun hukum, hingga sengketa tanah tersebut memperoleh kepastian hukum dan keadilan yang seutuhnya. (*)
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA