Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

LBH Suara Panrita Keadilan Desak Polisi Ungkap Terang Dugaan Pencurian di Kepulauan Tanakeke

TAKALAR — Penasihat Hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Balangdatu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan profesional dalam mengungkap pelaku. Desakan ini disampaikan oleh Djaya, SKM, SH., LL.M, dari LBH Suara Panrita Keadilan.

Djaya menegaskan bahwa hingga saat ini perkara yang dilaporkan kliennya masih berada pada tahap penyelidikan di Polsek Mappakasunggu. Ia meminta agar setelah pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pihak yang diduga sebagai terlapor rampung, penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurut Djaya, di tengah proses hukum yang masih berjalan, beredar informasi menyesatkan di masyarakat Desa Balangdatu. Terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan seorang ibu rumah tangga, diduga menyampaikan kepada warga bahwa dirinya tidak bersalah dan perkara laporan tersebut telah dihentikan oleh kepolisian.

“Informasi tersebut sangat berbahaya karena tidak benar dan bersifat hoaks. Klaim sepihak seperti ini berpotensi memicu konflik horizontal dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja penyidik Polsek Mappakasunggu,” tegas Djaya dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Mappakasunggu, Aipda Basri, yang memastikan bahwa tidak pernah ada penghentian perkara. Hingga saat ini, penyidik masih bekerja dan merampungkan seluruh tahapan penyelidikan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Belum pernah dilakukan gelar perkara dan proses hukum masih berjalan. Jadi narasi yang menyebut perkara dihentikan adalah keliru dan menyesatkan publik,” ujar Djaya mengutip pernyataan Kanit Reskrim.

Djaya juga mengimbau seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk menahan diri dan tidak memprovokasi masyarakat dengan pernyataan sepihak yang tidak berdasar hukum. Ia menekankan bahwa setiap penghentian perkara wajib disampaikan secara resmi dan tertulis kepada penasihat hukum, pelapor, serta terlapor, sesuai mekanisme hukum acara pidana.

LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas demi memastikan tegaknya keadilan dan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang selama ini rentan terhadap ketidakadilan penegakan hukum.

“Penegakan hukum yang transparan dan profesional adalah kunci menjaga kepercayaan publik. Kami berharap kepolisian bertindak tegas, objektif, dan bebas dari intervensi apa pun,” tutup Djaya.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA