Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Gaji ASN–PPPK Diduga Menggantung! Kota Bitung Di Ambang Krisis Moral Birokrasi, Wali Kota Diminta Buka-Bukaan ke Publik

BITUNG — Aroma krisis kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan Kota Bitung kian menguat. Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK paruh waktu diduga belum dibayarkan, meski seharusnya telah direalisasikan sejak tahun anggaran 2025. Kondisi ini memicu kegelisahan luas dan menjadi peringatan keras bagi kepemimpinan daerah.

Hingga Selasa, 20 Januari 2026, para ASN dan PPPK masih menanti hak dasar mereka yang belum juga diterima. Ironisnya, bukan hanya gaji tahun 2025 yang belum tuntas, memasuki tahun 2026 pun pembayaran kembali belum jelas arahnya. Situasi ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam birokrasi negara.

Wali Kota Bitung Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka telah diminta secara terbuka untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, menurut informasi yang beredar, persoalan pembayaran gaji ini telah disampaikan langsung sebelumnya dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas menjamin hak keuangan ASN dan PPPK.
Namun faktanya, hingga kini janji belum berbanding lurus dengan realisasi. Keterlambatan yang berlarut-larut ini memunculkan dugaan adanya masalah serius dalam manajemen keuangan internal Pemkot Bitung, yang jika benar, patut diaudit secara terbuka.

Masyarakat kini mendesak Sekretaris Kota Bitung, Ir. IGN Rudy Theno, untuk tidak tinggal diam. Sebagai panglima birokrasi, Sekkot diminta mengambil langkah tegas dan konkret, bukan sekadar menunggu situasi memburuk. Pembayaran gaji ASN dan PPPK adalah kewajiban negara yang tidak bisa ditunda dengan alasan apa pun, sebagaimana ditegaskan dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Keterlambatan ini bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut martabat aparatur dan kelangsungan hidup keluarga ASN dan PPPK. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menurunkan kinerja pelayanan publik dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Publik juga menuntut klarifikasi resmi dan transparan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung. Diam adalah sikap yang memperparah kecurigaan, dan ketertutupan hanya akan memantik spekulasi yang lebih liar di ruang publik.

Masyarakat Kota Bitung mengingatkan, pengelolaan keuangan daerah wajib patuh pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setiap rupiah uang negara harus dikelola secara akuntabel, dan hak ASN serta PPPK tidak boleh dijadikan korban kelalaian atau konflik internal birokrasi.

Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka ini bukan lagi sekadar keterlambatan, melainkan alarm keras kegagalan tata kelola pemerintahan. Kota Bitung butuh tindakan nyata, bukan janji berulang.

Publik menunggu. ASN dan PPPK menjerit. Pemerintah Kota Bitung diuji—sekarang.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA