Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Birokrasi Diduga Dibajak Kepentingan Politik: Langgar UUD 1945, UU ASN, hingga Tipikor—Give R. Mose Terancam Pidana Berat Jika Terbukti

Bitung — 16 Januari 2026 - Dugaan pembajakan birokrasi oleh kepentingan politik di Kota Bitung kini memasuki zona pelanggaran serius hukum pidana korupsi. Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar etika dan disiplin aparatur, tetapi berpotensi kuat sebagai tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang dapat menyeret pelakunya ke jerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Nama Give R. Mose menjadi sorotan tajam publik. Desakan menguat agar yang bersangkutan segera diperiksa secara hukum dan etik, guna memastikan birokrasi Kota Bitung tidak dijadikan alat transaksi politik, barter jabatan, atau kendaraan kepentingan kekuasaan.

Secara konstitusional, dugaan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ketika birokrasi diduga diarahkan untuk kepentingan tertentu, maka prinsip keadilan dan profesionalisme telah dirampas secara sistematis.

Lebih jauh, tindakan tersebut juga melanggar:

Pasal 3 dan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan ASN netral, profesional, dan bebas dari intervensi politik;

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Apabila dalam dugaan pembajakan birokrasi ini ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau kelompok tertentu, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
- Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan negara atau masyarakat
Ancaman pidana: penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
- Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau orang lain
Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, bila terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, atau intervensi jabatan, maka dapat dikenakan:

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

Pengamat menilai, pembiaran terhadap dugaan ini sama dengan membuka ruang korupsi gaya baru, yakni korupsi berbasis kekuasaan dan kendali birokrasi. Dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi kerusakan sistem pelayanan publik dan demokrasi lokal.

“Birokrasi yang dipolitisasi adalah pintu masuk korupsi struktural. Jika tidak ditindak, maka praktik ini akan diwariskan dan dilegalkan secara diam-diam,” tegas perwakilan masyarakat sipil.

Atas dasar itu, aparat pengawas internal, Inspektorat, KASN, hingga aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) didesak segera turun tangan. Give R. Mose wajib diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh, baik secara etik, administratif, maupun pidana.

Publik menegaskan, Bitung tidak boleh tunduk pada pembiaran. Jika hukum ditegakkan tegas dan tanpa pandang bulu, kepercayaan rakyat dapat dipulihkan. Namun jika dugaan ini dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya nama individu, melainkan integritas birokrasi, wibawa hukum, dan masa depan pemerintahan daerah.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA