Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Abu Batu Diduga Limbah Tercecer di Jalan Yos Sudarso, PT King Crusher Ditekan: Langgar UUD 1945 dan UU Lingkungan Hidup

Bitung —  15 Januari 2026 - Aktivitas operasional PT King Crusher kembali menjadi sorotan publik setelah abu batu yang diduga merupakan sisa material/limbah produksi terlihat tercecer di sepanjang Jalan Yos Sudarso, salah satu jalur vital perkotaan. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, mencemari lingkungan, serta menunjukkan indikasi kelalaian serius dalam pengelolaan limbah dan material usaha.

Abu batu yang berserakan di badan jalan bukan sekadar persoalan estetika. Saat kering, material tersebut berpotensi menjadi debu berbahaya yang dapat terhirup masyarakat, mengganggu kesehatan pernapasan, dan mengurangi jarak pandang pengendara. Saat hujan, abu batu berubah licin dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas

Tindakan pembiaran tercecernya abu batu ini patut diduga melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam:

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945

> “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Ketika lingkungan jalan umum dibiarkan kotor, berdebu, dan berbahaya, maka hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat telah dirampas oleh kelalaian korporasi.

Selain UUD 1945, dugaan pelanggaran juga mengarah pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 67
➤ Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e
➤ Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, serta membuang limbah ke media lingkungan hidup.

Pasal 98 dan 99 UU PPLH
➤ Jika terbukti menyebabkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat:

Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

Apabila abu batu tersebut berasal dari aktivitas usaha PT King Crusher dan dibiarkan tercecer tanpa pengamanan, pembersihan, serta SOP pengangkutan, maka unsur kelalaian pidana dan tanggung jawab korporasi dapat terpenuhi.

Publik mendesak DLH Kota Bitung, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum untuk:

1. Menghentikan sementara aktivitas PT King Crusher hingga ada klarifikasi dan perbaikan

2. Memeriksa AMDAL/UKL-UPL serta SOP pengangkutan material

3. Menarik sampel abu batu untuk uji laboratorium

4. Menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti lalai

5. Mewajibkan pembersihan total Jalan Yos Sudarso tanpa kompromi

> “Jalan umum bukan tempat pembuangan abu batu. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian korporasi. Jangan tunggu korban jiwa baru bertindak,” tegas sumber masyarakat.

Kasus abu batu di Jalan Yos Sudarso menjadi ujian nyata keberpihakan negara:
apakah melindungi rakyat dan lingkungan, atau membiarkan korporasi abai terhadap keselamatan publik.

UUD 1945 menjamin lingkungan sehat. UU Lingkungan memberi sanksi tegas. Yang ditunggu hanya keberanian menegakkan hukum.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA