Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

SEMAINDO Minta Aparat Penegak Hukum Tindaklanjuti Temuan BPK Rp9,8 Miliar pada KPU Maluku Utara

Maluku Utara, 30 Desember 2025 — Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat – DKI Jakarta meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menindaklanjuti secara hukum temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku Utara yang bernilai Rp9,8 miliar.

Permintaan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang mencakup Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan terhadap KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya belanja senilai Rp1,137 miliar yang tidak dilengkapi bukti sah dan lengkap, serta pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp8,759 miliar. Selain itu, terdapat pula pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) pada KPU Provinsi Maluku Utara yang dinilai tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp329.544.921,83.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat – DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan indikator serius lemahnya tata kelola keuangan negara pada institusi penyelenggara pemilu dan memerlukan klarifikasi serta penegakan hukum oleh aparat berwenang.

BPK juga mencatat total anggaran belanja barang dan modal pada 11 satuan kerja KPU se-Provinsi Maluku Utara mencapai Rp250,5 miliar pada 2023 dan Rp320,4 miliar pada Semester I 2024, dengan realisasi masing-masing Rp224,13 miliar dan Rp172,96 miliar.

Pada tiga satuan kerja yang menjadi sampel pemeriksaan, nilai anggaran tercatat Rp87,68 miliar pada 2023 dan Rp172,71 miliar pada Semester I 2024. Namun, BPK menilai terdapat ketidakwajaran pola serapan anggaran.

KPU Provinsi Maluku Utara mencatat serapan belanja barang 92,87 persen pada 2023, tetapi menurun signifikan menjadi 25,69 persen pada Semester I 2024. KPU Halmahera Selatan mencatat serapan 47,65 persen pada 2023 dan 47,47 persen pada 2024, sementara KPU Kota Tidore Kepulauan mencatat 97,41 persen pada 2023 dan turun menjadi 40,85 persen pada 2024.
BPK juga mencatat tidak adanya realisasi belanja modal pada tahun 2024, meskipun belanja modal merupakan instrumen penting dalam peningkatan kualitas layanan publik.

“Temuan BPK merupakan dokumen negara yang bersifat resmi dan memiliki kekuatan hukum administratif. Oleh karena itu, sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak,” ujar Sahrir Jamsin, Selasa (30/12/2025).

Ia menambahkan, lemahnya penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) sebagaimana dicatat BPK perlu menjadi perhatian serius, mengingat SPI merupakan benteng utama pencegahan penyimpangan anggaran.

SEMAINDO menegaskan bahwa tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap temuan BPK tersebut menjadi parameter penting kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan integritas penyelenggaraan pemilu.

Sebagai bentuk kontrol publik, SEMAINDO menyatakan akan menggelar aksi nasional pada Senin, 5 Januari 2026, serta menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut temuan BPK di Maluku Utara.

“Pengelolaan anggaran pemilu harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penegakan hukum yang objektif dan profesional adalah bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi,” tutup Sahrir.



© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA