Ratahan, Senin 24 Desember 2025 – Polisi berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku bentrok antar warga yang terjadi di Bronjong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu, 20 Desember 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 1 orang lainnya mengalami luka berat. Dari jumlah tersebut, 9 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di aula Tatag Trawang Tungga Polres Minahasa Tenggara, Senin (22/12/2025), dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, didampingi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, serta Kasi Humas Ipda Velentin Lakidong.
“Para tersangka dalam kasus ini yaitu FG (34) warga Basaan 1, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, serta FP (28) warga Desa Tombatu Utara,” ungkap AKBP Suryadi.
Bentrok bersenjata tajam dan senapan angin rakitan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelumnya, sejumlah orang berkumpul di rumah seorang warga kemudian bergerak menuju lokasi Bronjong dengan membawa senjata tajam serta senapan angin rakitan.
“Sesampainya di lokasi, terjadi serangan yang menyebabkan tiga korban tewas di tempat dan satu korban luka berat,” jelas Dirreskrimum.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, 2 pucuk senapan angin biasa, 4 bilah badik, serta 2 bilah parang. Proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan berkaliber sekitar 8 milimeter.
“Di lokasi kejadian diduga terdapat lebih dari empat senapan angin. Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri senjata lainnya serta pihak-pihak yang terlibat dan belum tertangkap,” tambah AKBP Suryadi.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya menegaskan bahwa satu tersangka berinisial WM diduga sebagai pelaku utama dan dijerat pasal pembunuhan berencana. “Delapan tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin. Peran masing-masing masih terus kami dalami,” ujarnya.
Kapolres memastikan situasi kamtibmas di wilayah Ratatotok saat ini sudah kondusif. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pihak lain yang diduga terlibat agar segera menyerahkan diri. “Apabila tidak, kami akan lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Handoko Sanjaya.
Satu tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di masyarakat.

Social Header