Breaking News

Oknum Guru Berinisial AU di Berau Diduga Serobot Tanah Milik Alimuddin, Kuasa Hukum Segera Laporkan ke Polres Berau

Berau, Jumat 5 Desember 2025 – Kasus dugaan penyerobotan tanah dan penggelapan sertifikat hak milik kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kali ini, seorang oknum guru berinisial AU (berdomisili di Kampung Ekasapta, Kecamatan Talisayan) dilaporkan telah menguasai tanah milik Alimuddin tanpa hak dan izin yang sah.

Alimuddin selaku pemilik sah tanah tersebut telah memberikan kuasa penuh kepada Kantor Hukum Djaya Jumain dan Rekan (berkantor di Gowa, Sulawesi Selatan) untuk menempuh jalur hukum.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada tim hukum yang saya percaya untuk mengembalikan hak saya yang dirampas secara sepihak,” tegas Alimuddin melalui sambungan telepon, Jumat (05/12/2025).

Kuasa hukum Alimuddin, Djaya, SKM, SH, LL.M., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada AU, namun hingga kini tidak ada respons maupun itikad baik dari terlapor.

“Dua kali somasi kami kirim, tidak ada jawaban sama sekali. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak adanya niat untuk menyelesaikan secara damai,” ujar Djaya.

Oleh karena itu, tim hukum memastikan akan segera mengambil langkah tegas.

“Pada hari Senin mendatang, kami akan melaporkan secara resmi oknum guru berinisial AU ke Polres Berau atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan penggelapan sertifikat hak milik,” tambah Djaya dengan nada tegas.

Langkah hukum ini diambil demi menegakkan kepastian hukum, keadilan, serta melindungi hak kepemilikan tanah yang sah bagi Alimuddin sebagai korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku diduga merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA