Gowa, Selasa 30 Desember 2025 – Upaya mediasi sengketa tanah antara ahli waris Latif Dinung, Abd Haris Latif, dengan Bripka Muh Bakri (anggota Polsek Tombolopao) terkait tanah di Lingkungan Pattapang, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran pihak termohon.
Mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025, di Kantor Kelurahan Pattapang, berdasarkan surat undangan resmi yang ditandatangani Lurah Pattapang, Alimin, SE, atas permohonan dari Penasihat Hukum Abd Haris Latif melalui LBH Suara Panrita Keadilan, hanya dihadiri oleh pihak pemohon.
Bripka Muh Bakri selaku termohon tidak menghadiri undangan mediasi tanpa memberikan keterangan apa pun.
Penasihat Hukum Abd Haris Latif, Djaya, SKM., SH., LL.M., menyatakan bahwa ketidakhadiran tersebut mencerminkan kurangnya itikad baik dari pihak termohon. “Klien kami telah menunjukkan komitmen dengan menempuh jalur mediasi kekeluargaan. Kami berharap pihak termohon dapat menghargai proses ini demi penyelesaian yang damai,” ujar Djaya.
Lurah Pattapang, Alimin, SE, menyampaikan bahwa pihak kelurahan akan segera menerbitkan undangan mediasi tahap kedua kepada Bripka Muh Bakri. “Kami tetap berkomitmen memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah agar sengketa ini tidak berlarut-larut dan dapat ditemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” kata Alimin.
Djaya menambahkan, mediasi merupakan sarana yang disediakan pemerintah kelurahan untuk mencari jalan keluar yang damai dan berkeadilan. Ia berharap pada mediasi berikutnya, Bripka Muh Bakri dapat hadir sehingga proses penyelesaian sengketa tanah ini dapat berjalan lancar dan tuntas.

Social Header