Papua barat- Gardabhayangkara.com .Selaku Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Crhistian Warinussy memberi apresiasi positif bagi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rabu (8/10) di Manokwari,
Propinsi Papua Barat. Hal tersebut menjadi tonggak penting dalam penertiban peredaran minuman beralkohol yang sudah "marak" di Manokwari dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sebelum ada Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, di Manokwari hingga saat ini terdapat kegiatan "pemasokan" minuman beralkohol dalam jumlah tonase tak legal alias tidak berijin.
Namun demikian minuman Beralkohol yang beredar dimanokwari "Kota Injil" dipasok oleh salah seorang cukong keturunan Tionghoa berinisial T. Sumber saya menyebutkan T diduga kebal Hukum dan Dugaan didukung oleh "orang besar" di Papua Barat. "Orang Besar" dimaksud diduga berasal dari institusi keamanan domestik negara." Ungkap Warinussy kepada Media Senin 13/10-2025
Nyatanya meskipun tidak berijin alias ilegal, peredaran minuman beralkohol tersebut "awet" bahkan distribusikan melalui beberapa oknum pengusaha keturunan Tionghoa di Manokwari. Bahkan diantara mereka ada yang pernah diproses oleh aparat penegak hukum (APH) hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari dengan tuduhan tindak pidana ringan (tipiring).
Nyatanya kegiatan peredaran minuman beralkohol ilegal marak berlangsung hingga hari ini. Dengan telah disahkannya Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari, maka tidak ada alasan apapun untuk membiarkan minuman beralkohol ilegal ini berlangsung lagi.
Warinussy mendesak Bupati Manokwari segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol tersebut. Sehingga APH dapat segera melakukan penyitaan terhadap berbagai stok minuman beralkohol ilegal di setiap tempat
"penimbunan seperti gudang atau peti kemas di kota Manokwari dan sekitarnya. Saat ini Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) kepada PT.Bram Bintang Timur sebagai distributor legal. Sehingga seharusnya distributor legal inilah yang mulai dilibatkan oleh pemerintah dalam penatausahaan kegiatan peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari."pungkasnya.

Social Header