Breaking News

(LP3BH) Memiinta Untuk Kapolres Dan Kejari Bintuni Papua Barat, Utus Tuntas Kasus Korupsi Oknum (RT) Jangan Hanya Duduk Diam Di Belakang Meja.

Bintuni, Papua Barat - Gardabyangkara.Biz.id _ Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan Koordinator Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Simei-Obo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Dengan ini menyerukan kepada Kapolres Teluk Bintuni dan Kejari Teluk Bintuni agar segera menangkap dan mengadili seseorang oknum (RT) yang diduga keras terlibat sebagai Tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).07/10/2025.

Dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada  Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Simei-Obo, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022. Ada 2 (dua) orang tersangka yang dibawa dan diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. 
Kedua terdakwa itu adalah Suradi, ST, MT dan Muchlis alias Oleng. Kedua Terdakwa telah divonis masing-masing dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 ,- (Seratus Juta rupiah). Bahkan kedua Terdakwa juga sudah menyelesaikan pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. 

Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan nasib dari oknum DPO atas nama Richard Talakua (RT) sebagai mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni? oknum RT diduga keras telah  "mengambil uang" dari proyek fiktif Pembangunan Ruas Jalan Simei-Obo tersebut dan memberikan kepada beberapa oknum pejabat secara pribadi  di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. 

Bahkan para oknum pejabat tersebut ternyata sudah mengembalikan dana tersebut kepada oknum DPO RT yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pengembalian Uang serta kuitansi. Jumlah total mencapai Rp.2.134.000.000 ,- (Dua Milyar Seratus Tiga puluh Empat Juta rupiah). Semua barang bukti yang ada pada berkas perkara kedua terdakwa Suradi dan Muchlis dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teluk Bintuni untuk dipergunakan dalam perkara lainnya. 

Itu artinya oknum DPO ( RT ) menjadi target berikut yang harus menjadi tanggung jawab Kapolres Teluk Bintuni serta Kajari Teluk Bintuni. Apalagi karena diduga keras Oknum RT memperoleh Penangguhan Penahanan dan atau Pengalihan jenis Penahanan nya dari Kapolres Teluk Bintuni saat itu.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA