MANADO | GardaBhayangkara.biz.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado. Seorang pria berinisial RT (24), warga Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan II, berhasil diamankan dalam operasi tersebut pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa RT kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Kelurahan Kombos dan Kelurahan Singkil. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan RT di sebuah kos temannya yang berada di Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa:
3.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,
10 sachet (100 butir) Trihexyphenidyl tablet 2 mg, dan
1 unit HP OPPO Reno 6 warna biru.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Manado guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, turut hadir seorang saksi berinisial RN (27), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Resnarkoba AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Polresta Manado. Red

Social Header