Kota Tual — Pimpinan DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Cabang Kota Tual dan Maluku Tenggara (Malra) melakukan pertemuan dan audiensi dengan Wakil Wali Kota Tual, Hi. Amir Rumra, M.Si. S.Pi pada Senin (4/5/2026) di ruang kerja beliau.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC SBSI Kota Tual dan Malra menegaskan bahwa pembentukan Dewan Pengupahan Daerah di Kota Tual sudah menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini, menurutnya, bukan hanya sekadar wacana, melainkan amanat dari peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap daerah membentuk dewan pengupahan sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan.
“Di wilayah Kota Tual ini memang sudah seharusnya dibentuk Dewan Pengupahan Daerah. Ini adalah perintah undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain itu, pihak SBSI juga memaparkan kondisi riil pekerja/buruh di Kota Tual yang dinilai masih jauh dari kata sejahtera. Berbagai persoalan masih dihadapi pekerja, mulai dari:
Ketidakjelasan kontrak kerja
Minimnya perlindungan sosial
Hak kesehatan yang belum terpenuhi
Jaminan ketenagakerjaan yang belum optimal
Ketua DPC SBSI menyoroti bahwa masih banyak pengusaha yang belum sepenuhnya memperhatikan hak-hak dasar pekerja, sehingga diperlukan peran aktif pemerintah daerah untuk hadir dan memastikan adanya keadilan dalam hubungan industrial.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Tual, menyampaikan apresiasi atas kehadiran SBSI di Kota Tual. Ia menilai organisasi buruh memiliki peran penting sebagai wadah perjuangan dan penyalur aspirasi pekerja.
“Selama ini belum ada yang benar-benar memperhatikan nasib para pekerja/buruh di Kota Tual secara khusus. Diharapkan dengan kehadiran SBSI, bisa menjadi jawaban dan memperjuangkan hak-hak para pekerja,” ungkapnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mendorong terbentuknya Dewan Pengupahan Daerah serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Kota Tual ke depan.
(Red/Natar)

Social Header