Jakarta, 28 April 2026 – Keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Halmahera Barat akhirnya menemukan titik terang. Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (SEMAINDO) DKI Jakarta mengungkap bahwa kondisi ini kuat diduga berkaitan dengan tekanan fiskal akibat beban utang pemerintah daerah yang sangat besar.
Ketua SEMAINDO, Sahrir Jamsin, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen resmi pemerintah daerah, Pemkab Halmahera Barat memiliki kewajiban utang jangka panjang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan skema cicilan yang menguras kas daerah setiap bulan.
“Data menunjukkan pemerintah daerah harus membayar sekitar Rp2,85 miliar per bulan untuk cicilan utang. Dalam setahun, angkanya mencapai Rp34,2 miliar. Ini bukan angka kecil, ini beban yang secara langsung menekan kemampuan keuangan daerah,” tegas Sahrir.
Di sisi lain, kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR PPPK di Halmahera Barat diperkirakan hanya berada di kisaran:
Rp2,25 miliar hingga Rp7 miliar dengan estimasi rata-rata sekitar Rp4 miliar.
Artinya, hanya setara dengan sekitar satu bulan lebih cicilan utang daerah.
“Ini yang menjadi ironi. Hak PPPK yang nilainya relatif kecil dibanding beban utang justru tidak dibayarkan. Sementara kewajiban utang tetap berjalan tanpa hambatan,” lanjutnya.
SEMAINDO menilai kondisi ini sebagai bentuk nyata tekanan likuiditas atau krisis cash flow dalam keuangan daerah, di mana belanja wajib seperti cicilan utang mengunci ruang fiskal pemerintah.
FASN telah menerima hak keuangan sejak awal April, sementara PPPK belum menerima THR hingga akhir bulan, semakin mempertegas adanya ketimpangan dalam prioritas anggaran.
“Ini bukan sekadar keterlambatan, ini bentuk ketidakadilan. PPPK diperlakukan seolah-olah bukan bagian penting dari sistem pemerintahan,” tegas Sahrir.
SEMAINDO juga menyoroti dampak ekonomi dari keterlambatan ini. Dengan estimasi sekitar Rp4 miliar THR PPPK yang belum dibayarkan, perputaran uang di Halmahera Barat ikut terdampak.
Akibatnya: daya beli masyarakat menurun, pelaku UMKM kehilangan potensi pendapatan, dan ekonomi lokal melemah pasca hari raya.
“Ketika uang tidak dibelanjakan oleh masyarakat, maka ekonomi daerah ikut tersendat. Ini efek berantai yang tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
Dalam perspektif ekonomi publik, kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran daerah. Beban utang yang besar seharusnya telah diantisipasi tanpa mengorbankan hak pegawai.
“Masalahnya bukan pada utang, tetapi pada bagaimana utang itu dikelola. Jika akibatnya hak PPPK tidak bisa dibayar, maka ini adalah kegagalan tata kelola fiskal,” tegas Sahrir.
Atas kondisi ini, SEMAINDO Halmahera Barat – DKI Jakarta menyatakan sikap tegas:
1. Mendesak Pemkab Halmahera Barat segera membayarkan THR PPPK tanpa penundaan
2. Menuntut transparansi penuh terkait kondisi keuangan daerah dan beban utang
3. Mendesak DPRD Halmahera Barat melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh
4. Membuka opsi membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada penyelesaian.
Sahrir menegaskan bahwa Daerah tidak boleh mengorbankan hak pegawainya sendiri akibat buruknya pengelolaan keuangan.
“Jika utang dibayar tepat waktu tetapi hak pegawai diabaikan, maka yang salah bukan pada kewajiban, tetapi pada prioritas. Dan hari ini, PPPK di Halmahera Barat sedang menjadi korban dari kesalahan itu,” pungkasnya. (Noval)

Social Header