Tondano, 26 April 2026 — Praktik perjudian jenis togel yang masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 303 KUHP dilaporkan masih bebas beroperasi di wilayah Roong, Tondano, Kabupaten Minahasa. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung secara terorganisir dengan jaringan lapangan yang rapi serta indikasi adanya oknum yang membekingi.
Peredaran togel di wilayah tersebut disebut-sebut memiliki omzet besar setiap harinya, memperlihatkan bahwa praktik ini bukan lagi skala kecil, melainkan sudah mengarah pada jaringan perjudian yang masif dan sistematis. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekaligus mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Desakan keras kini mengarah kepada aparat kepolisian dan instansi terkait agar tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menjadi pelindung di balik operasi ilegal tersebut. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai perjudian yang merusak tatanan sosial.
Masyarakat berharap tidak ada lagi tebang pilih dalam penindakan. Siapa pun yang terlibat, baik bandar, pengecer, maupun oknum yang diduga memback up, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan semakin meluas dan merusak generasi serta stabilitas keamanan di daerah.
Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi menjadi ujian nyata bagi integritas aparat di daerah. Kini publik menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas.Red

Social Header