JAKARTA – 26 April 2026 - Ledakan protes keras datang dari Ketua SEMAINDO Halmahera Barat–DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, yang secara terbuka mengecam sikap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat.
Pernyataan Kepala Kejati Malut, Sufari, yang menyebut proyek tersebut tidak bermasalah, justru memantik kemarahan publik. Sahrir menilai pernyataan itu bukan sekadar keliru, melainkan berpotensi menyesatkan opini publik dan mengarah pada dugaan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.
FAKTA BPK: PELANGGARAN TERBUKA, BUKAN ASUMSI:
Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara, proyek RSP Halbar justru menunjukkan indikasi pelanggaran serius:
Lokasi proyek berubah sepihak, dari Loloda Tengah ke Desa Soana Masungi tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan.
Status lahan bermasalah, diduga berada di atas tanah pribadi tanpa legalitas sah.
Kontrak janggal, nilai Rp42,9 miliar namun progres hanya sekitar 40%, tanpa pengawasan memadai dari PPK.
Indikasi mark-up harga tanah, mencapai Rp250.000/m² jauh di atas NJOP Rp82.000/m².
Fakta-fakta ini, menurut Sahrir, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang serius.
KEJATI DISOROT: PENEGAK HUKUM ATAU PELINDUNG?
Alih-alih menindaklanjuti temuan audit, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara justru menyatakan proyek tersebut tidak bermasalah.
Sikap ini memicu pertanyaan keras: apakah aparat penegak hukum sedang menjalankan fungsi penegakan hukum, atau justru diduga melindungi pihak yang seharusnya diperiksa?
Nama kontraktor PT MMP dan Bupati Halmahera Barat turut disebut dalam sorotan, meski seluruh dugaan ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan independen.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM SERIUS:
Sejumlah regulasi diduga dilanggar dalam proyek ini, antara lain:
Ketentuan perubahan lokasi fasilitas kesehatan tanpa izin Kemenkes
Aturan pengadaan barang/jasa pemerintah terkait pengendalian kontrak
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak sesuai peruntukan
Dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara
TUNTUTAN TEGAS: BONGKAR, PERIKSA, JANGAN LINDUNGI!
SEMAINDO menyampaikan tuntutan keras:
1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memeriksa jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan sikap tidak profesional.
2. Mengusut tuntas proyek RSP Halbar hingga ke akar, termasuk seluruh pihak yang terlibat.
3. Mengembalikan potensi kerugian negara dan memastikan proyek kesehatan tidak dijadikan ladang korupsi.
PERNYATAAN KERAS KETUA SEMAINDO
> “Kejati Maluku Utara seolah menutup mata terhadap fakta audit BPK. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi mengarah pada dugaan perlindungan terhadap praktik korupsi. Jika dibiarkan, ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini,” tegas Sahrir Jamsin.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Publik kini menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tumpul ketika menyentuh kepentingan kekuasaan.Red

Social Header