Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Jalan Pengganti di Atas Lahan Sengketa, Negara Diuji di Pinasungkulan: Antara Kepentingan Publik dan Hak Warga


BITUNG — 30 April 2026 - Pembangunan jalan pengganti di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, kini menjadi sorotan serius setelah memunculkan polemik hukum yang belum menemukan kepastian. Proyek yang dibangun oleh PT MSM/PT TTN tersebut diduga berdiri di atas lahan milik warga yang hingga kini belum melalui proses pembebasan secara sah.

Ketegangan memuncak setelah aksi penutupan jalan oleh warga Pinasungkulan viral di media sosial. Aksi tersebut menjadi simbol meningkatnya resistensi masyarakat terhadap proyek yang dinilai mengabaikan hak kepemilikan tanah.

Berdasarkan dokumen resmi, lahan yang digunakan merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 dan 136 atas nama Herman Loloh. Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti adanya peralihan hak, baik melalui jual beli maupun mekanisme pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, di lapangan pembangunan tetap berjalan dan jalan tersebut telah difungsikan untuk mendukung aktivitas pertambangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penggunaan lahan tersebut.

Sorotan tajam pun mengarah kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara yang disebut-sebut berpotensi menerima atau mengakui jalan tersebut sebagai bagian dari jalan nasional pengganti. Dalam perspektif hukum administrasi negara, langkah ini dinilai berisiko tinggi.

Jika lahan yang digunakan belum dibebaskan secara sah, maka penerimaan aset tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad), yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum lebih luas.

Ahli waris pemilik lahan, Neltje Loloh, telah melayangkan somasi resmi kepada BPJN Sulawesi Utara. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut masih sah milik keluarganya dan belum pernah dialihkan kepada pihak manapun.

“Tanah ini belum pernah dialihkan. Statusnya masih sah milik keluarga kami. Negara harus berhati-hati agar tidak melegitimasi pelanggaran hukum,” tegas Neltje.

Sengketa ini kini telah memasuki ranah litigasi dan terdaftar di Pengadilan Negeri Bitung dengan Nomor perkara 203/Pdt.G/2025/PN.Bit. Sejumlah pihak, termasuk perusahaan tambang dan individu, tercatat sebagai tergugat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, aksi penutupan jalan oleh warga mencerminkan meningkatnya ketegangan sosial sekaligus menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian yang ada.

Somasi yang dilayangkan tidak hanya ditujukan kepada BPJN, tetapi juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Kapolda Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Perkara ini kini berkembang melampaui sekadar sengketa lahan. Ia telah menjadi ujian nyata bagi negara dalam menyeimbangkan kepentingan pembangunan infrastruktur dengan perlindungan hak-hak warga negara.

Di titik krusial ini, publik menanti sikap tegas dan objektif pemerintah—apakah negara akan berdiri di atas prinsip hukum, atau justru terjebak dalam legitimasi atas pelanggaran yang dipersoalkan.

(Red/Uber)

© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA