Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

Catatan Demokrasi : “Dari Data ke Kursi Mengapa Dapil II Bertambah dan Dapil III Berkurang”Oleh : Christian Matruty (Ketua KPU Kepulauan Tanimbar)

Saumlaki - Dalam tulisan sebelumnya dijelasakan prinsip-prinsip penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi dalam pemilihan umum didasarkan pada 7 prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Perubahan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Pemilu 2024 menunjukkan adanya penyesuaian berbasis data kependudukan. Jika dibandingkan Pemilu 2019, total kursi tetap 25, namun terjadi redistribusi dari Dapil III ke Dapil II. Pergeseran ini mencerminkan dinamika pertumbuhan penduduk antar wilayah, Kamis 16/04/2026.

Pada Pemilu 2019, Dapil I (Tanimbar Selatan 35.455 jiwa dan Wertamrian 11.675 jiwa) memiliki total 47.130 jiwa dengan alokasi 10 kursi. Di Pemilu 2024, jumlah ini meningkat menjadi, 38.941 (Tanimbar Selatan) dan 12.201 (Wertamrian), total sekitar 51.142 jiwa, namun alokasi kursi tetap 10 kursi. Ini menunjukkan pertumbuhan masih proporsional terhadap jumlah kursi yang ada.

Dapil II pada Pemilu 2019 dihuni oleh Wermaktian (13.563 jiwa) dan Selaru (13.772 jiwa) dengan total sekitar 27.335 jiwa dan memperoleh 5 kursi. Pada pemilu 2024, jumlah penduduk meningkat menjadi 13.660 (Wermaktian) dan 15.000 (Selaru), total 28.660 jiwa. Kenaikan ini diikuti dengan penambahan alokasi menjadi 6 kursi, menandakan kebutuhan representasi yang lebih besar.

Sebaliknya, Dapil III pada 2019 memiliki total penduduk cukup besar, yakni sekitar 47.872 jiwa, terdiri dari Tanimbar Utara (14.613), Yaru (5.449), Wuarlabobar (8.446), Kormomolin (7.438), Nirunmas (8.014), dan Molu Maru (3.912), dengan alokasi 10 kursi. Pada pemilu 2024, jumlah penduduk meningkat menjadi sekitar 48.687 jiwa (Tanimbar Utara 14.729, Yaru 5.000, Wuarlabobar 8.699, Kormomolin 7.821, Nirunmas 8.463, Molu Maru 3.975), namun alokasi kursi justru turun menjadi 9 kursi.

Jika dilihat dari rasio penduduk terhadap kursi, perubahan ini menjadi lebih jelas. Pada 2019, Dapil II memiliki beban sekitar 5.467 jiwa per kursi (27.335 ÷ 5), sementara Dapil III sekitar 4.787 jiwa per kursi (47.872 ÷ 10). Artinya, Dapil II relatif kurang terwakili. Pada 2024, setelah penyesuaian, rasio Dapil II menjadi sekitar 4.777 jiwa per kursi (28.660 ÷ 6), sedangkan Dapil III naik menjadi sekitar 5.410 jiwa per kursi (48.687 ÷ 9). Ini menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan nilai representasi.

Dengan demikian, redistribusi 1 kursi dari Dapil III ke Dapil II merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan penduduk yang tidak merata. Dapil II yang mengalami peningkatan signifikan memperoleh tambahan kursi, sementara Dapil III yang pertumbuhannya lebih lambat mengalami koreksi. 

Satu Kursi dipindahkan dari Dapil III ke Dapil II supaya setiap kursi mewakili jumlah orang yang hampir sama. Ini dilakukan agar suara masyarakat di semua dapil punya nilai yang adil.

Implikasi dari perubahan ini juga terasa dalam dinamika politik lokal. Dapil II berpotensi menjadi lebih kompetitif dengan bertambahnya kursi, membuka peluang lebih besar bagi calon legislatif. Sebaliknya, Dapil III akan menghadapi persaingan yang lebih ketat karena jumlah kursi yang berkurang. Kondisi ini menuntut strategi politik yang lebih adaptif dari para peserta pemilu.

Pada akhirnya, redistribusi kursi DPRD bukan sekadar angka, melainkan refleksi dari perubahan sosial dan demografi masyarakat. Pergeseran dari Dapil III ke Dapil II menegaskan bahwa representasi politik harus selalu mengikuti realitas kependudukan, demi menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan dalam demokrasi.

Kesimpulannya, perubahan ini bukan sekadar pergeseran angka, tetapi bentuk penyesuaian untuk menjaga prinsip keadilan representasi. Data kependudukan menjadi dasar utama, sehingga setiap kursi DPRD tetap mencerminkan jumlah penduduk secara proporsional di setiap daerah pemilihan.

(M.N Red)
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA