TUNTUT PEMISKINAN KORUPTOR: SITA ASET, RAMPAS KEKAYAAN, TUTUP RUANG KOMPROMI
SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta - 10 Januari 2026 - menegaskan bahwa dugaan manipulasi APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 tidak boleh berhenti pada pidana penjara semata, melainkan wajib diakhiri dengan pemiskinan total terhadap pelaku kejahatan anggaran.
Tuntutan ini berlandaskan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas mengatur pidana tambahan berupa:
1. Perampasan seluruh aset bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi;
2. Pembayaran uang pengganti sebesar kerugian keuangan negara;
3. Penyitaan dan pelelangan aset apabila uang pengganti tidak dibayarkan;
4. Pidana penjara tambahan jika terpidana tidak mampu melunasi uang pengganti.
SEMAINDO mendesak aparat penegak hukum menelusuri dan menyita seluruh kekayaan oknum pelaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
Rekening pribadi, keluarga inti, dan pihak terafiliasi;
Aset tanah, bangunan, kendaraan, dan investasi;
Aliran dana kepada pihak ketiga maupun korporasi;
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membuka seluruh jaringan kejahatan anggaran.
> “Koruptor APBD tidak boleh sekadar masuk penjara lalu tetap menikmati hasil kejahatannya. Aset harus disita, kekayaan harus dirampas, dan pelaku harus dimiskinkan sampai ke akar-akarnya,” tegas Sahrir Jamsin.
SEMAINDO menegaskan bahwa tanpa pemiskinan koruptor, keadilan tidak pernah tuntas. Negara wajib hadir untuk memastikan setiap rupiah yang dirampas dari rakyat dikembalikan ke kas negara, dan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku manipulasi anggaran.
> “APBD bukan ATM kekuasaan. Siapa pun yang mempermainkannya harus dipenjara dan dimiskinkan. Itu harga dari pengkhianatan terhadap rakyat,” pungkasnya

Social Header