Maluku Utara, 8 Januari 2026 - Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat -DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyoroti secara serius temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan Nomor : 24/LHP/XIX.TER/12/2024, tanggal : 13 Desember 2024. terkait pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh KPU Provinsi Maluku Utara dalam rangka pemeriksaan laporan dana kampanye partai politik pada Pemilu 2024.
Dalam laporan hasil auditnya, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp329.544.921,83 dalam pelaksanaan pengadaan jasa audit tersebut. Temuan ini memunculkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban, terutama terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran pada salah satu tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu.
Ironisnya, kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah itu terjadi di tengah anggaran audit yang justru tidak terserap hingga Rp3,8 miliar. BPK mencatat bahwa dari total Rp16,3 miliar anggaran yang dialokasikan KPU Provinsi Maluku Utara untuk pengadaan jasa KAP, hingga semester pertama 2024 realisasi anggaran baru mencapai Rp12,5 miliar.
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya perencanaan anggaran, karena alokasi belanja tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan audit.
Lebih lanjut, dari anggaran yang telah direalisasikan tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara mengontrak 18 Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan nilai kontrak total mencapai Rp3,748 miliar untuk mengaudit laporan dana kampanye partai politik. Namun dalam praktiknya, pembayaran tetap dilakukan secara penuh, meskipun banyak laporan dana kampanye yang diaudit tidak lengkap, tidak memenuhi ketentuan kontrak, bahkan ada yang sama sekali tidak mencatat transaksi kampanye.
Akibatnya, BPK mencatat kelebihan pembayaran kepada seluruh KAP dengan total mencapai Rp329 juta. Temuan ini menegaskan bahwa persoalan di KPU Provinsi Maluku Utara bukan semata soal anggaran yang tidak terserap, melainkan juga pengeluaran anggaran yang tidak berbasis kinerja, serta lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan sekaligus mencederai integritas penyelenggaraan Pemilu di Maluku Utara. Audit dana kampanye seharusnya menjadi instrumen pengawasan, bukan justru menjadi ruang pemborosan anggaran,” tegas Sahrir.
SEMAINDO menilai temuan BPK tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran administrasi hingga potensi tindak pidana dalam pengelolaan anggaran KPU Provinsi Maluku Utara.
Adapun Rincian Kelebihan Pembayaran per Partai Politik :
1. PKB Nilai Kontrak RP. 210.000.000,00 – KAP AGR: Rp16.855.036,78
2. GERINDRA Nilai Kontrak : Rp.209.000.00 – KAP JSR: Rp18.452.252,25
3. PDIP Nilai Kontrak : Rp.209.000,00 – KAP DR: Rp15.097.297,29
4. GOLKAR Nilai Kontrak : Rp.290.950.000.00 – KAP NSR: Rp11.795.716,63
5. NASDEM Nilai Kontrak : Rp.209.500.000,00 – KAP BE: Rp26.903.849,27
6. PARTAI BURUH Nilai Kontrak : Rp.207.900.000,00 – KAP AHT: Rp17.010.000,00
7. GELORA Nilai Kontrak : Rp.209.000.000,00 – KAP IAHD: Rp16.774.774,80
8. PKS Nilai Kontrak : Rp.209.000.000,00 – KAP RO: Rp25.162.165,32
9. PKN Nilai Kontrak : Rp.208.000.000,00 – KAP B: Rp22.570.098,15
1O. HANURA Nilai Kontrak : Rp.199.300.000,00 – KAP RS: Rp15.966.226,64
11. GARUDA Nilai Kontrak : Rp.207.500.000,00 – KAP IZ: Rp26.647.010,64
12. PAN Nilai Kontrak : Rp.209.000.000,00 – KAP EHS: Rp15.097.297,29
13. PBB Nilai Kontrak : Rp.208.000.000,00 – KAP DSR: Rp3.338.902,50
14. DEMOKRAT Nilai Kontrak : Rp.209.500.000,00 – KAP AE: Rp16.814.905,78
15. PSI Nilai Kontrak : Rp.209.000.000,00 – KAP IM: Rp23.484.684,69
16. PERINDO Nilai Kontrak : Rp.209.000.000,00 – KAP AKR: Rp18.452.252,25
17. PPP Nilai Kontrak : Rp.209.000.000,00 – KAP ER: Rp.25.833.153,08
18. UMMAT Nilai Kontrak : Rp.206.500.000,00 – KAP KSP: Rp13.259.295,64
Jadi jumlah keseluruhan dari Nilai Kontrak Adalah sebesar Rp.3.578.231.817,00, miliar. sedangkan Total kelibihan pembayaran Adalah sebesar Rp329.544.921,83.
Temuan ini memperlihatkan bawa KPU Maluku Utara lalai dalam menjalankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018. Sedangkan Sekretaris KPU selaku KPA dan PPK gagal melakukan verifikasi pembayaran sesuai kontrak Serta Partai politik penerima audit tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan, namun tetap difasilitasi dengan pembayaran penuh.
“Dengan temuan BPK yang jelas dan terukur ini, tidak ada lagi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung RI untuk terus berdiam diri. Aparat penegak hukum wajib segera bertindak dengan memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Maluku Utara guna mengusut dugaan penyimpangan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab,” tegas Sahrir.
“Demokrasi tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian birokrasi dan praktik pengadaan yang tidak tertib. Rp329 juta bukan sekadar angka, melainkan simbol kebocoran yang merusak kepercayaan publik terhadap Pemilu,” tegas SEMAINDO Halmahera Barat – DKI Jakarta.

Social Header