Jakarta - 10 Januari 2026, Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO) Sahrir Jamsin, secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Bapak Sufari, S.H., M.Hum. Desakan ini disampaikan karena Kejati Maluku Utara dinilai lamban, tidak progresif, dan gagal menuntaskan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di Maluku Utara, salah satunya kasus strategis yang bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
SEMAINDO menilai, di bawah kepemimpinan Sufari, S.H., M.Hum., Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap pengelolaan anggaran Pemilu pada KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan, meskipun nilai temuan mencapai miliaran rupiah dan telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, total nilai temuan pada KPU Provinsi Maluku Utara tercatat sebesar Rp8.759.136.066,36. Temuan tersebut meliputi belanja tanpa bukti sah, pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak akuntabel.
Selain itu, BPK RI juga mencatat belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp9,8 miliar, yang terdiri dari Rp1,37 miliar belanja tanpa bukti sah serta Rp329,54 juta pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya langkah hukum yang tegas dan transparan dari Kejati Maluku Utara.
SEMAINDO juga menyoroti buruknya perencanaan dan pengendalian anggaran Pemilu. Pada Tahun Anggaran 2023, KPU Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sebesar Rp250,5 miliar, tetapi Rp26,37 miliar tidak terserap. Sementara pada Semester I Tahun 2024, dari total anggaran Rp320,4 miliar, realisasi belanja hanya Rp172,96 miliar, sehingga Rp147,44 miliar dana mengendap tanpa kejelasan.
Secara kumulatif, sepanjang 2023 hingga Semester I 2024, total anggaran yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar. Bagi SEMAINDO, angka ini mencerminkan kegagalan pengawasan dan pembiaran sistematis, yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Ketua Umum SEMAINDO Halmahera Barat - DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa temuan BPK RI seharusnya langsung ditindaklanjuti dengan langkah hukum konkret, bukan dibiarkan mengendap tanpa kepastian.
“Ketika temuan BPK RI mencapai Rp8,75 miliar, ditambah belanja tidak sesuai ketentuan Rp9,8 miliar, serta dana Pemilu Tahun 2023-2024, sebesar Rp.173,8 Miliar yg mengendap, tetapi Kejati Maluku Utara di bawah Bapak Sufari, S.H., M.Hum. tidak menunjukkan progres hukum yang jelas, maka wajar publik menilai ada pembiaran,” tegas Sahrir.
Menurut Sahrir, lambannya penanganan perkara di Kejati Maluku Utara telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dan menciptakan kesan bahwa dugaan korupsi di daerah dapat berhenti tanpa konsekuensi hukum.
Oleh karena itu, SEMAINDO menuntut Kejaksaan Agung RI segera mencopot Bapak Sufari, S.H., M.Hum. dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sekaligus mengambil alih langsung penanganan seluruh kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai mandek, khususnya kasus yang bersumber dari temuan BPK RI pada KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.
SEMAINDO menegaskan, jika Kejaksaan Agung RI tetap membiarkan kondisi ini, maka publik berhak menilai bahwa penegakan hukum di Maluku Utara sedang kehilangan wibawa dan keberpihakan kepada rakyat.
“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Jika Kejati Maluku Utara gagal menjalankan fungsinya, maka Kejaksaan Agung RI wajib turun tangan dan membersihkan institusinya sendiri,” tutup Sahrir Jamsin, Ketua Umum SEMAINDO Halmahera Barat.

Social Header