Mesuji, Beredarnya pemberitaan dengan judul “Tak Terima Kritik, Istri Kades yang juga Anggota DPRD PDIP Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan ke Warga” menuai perhatian publik. Sayangnya, narasi yang disajikan dinilai tidak berimbang dan sarat framing, karena mengabaikan fakta penting berupa klarifikasi dan perdamaian kekeluargaan yang telah dilakukan jauh sebelum berita tersebut diterbitkan. (07/10/26)
Pemberitaan tersebut secara gamblang menggiring opini seolah telah terjadi tindakan represif terhadap warga, tanpa menyertakan keterangan utuh dari seluruh pihak yang terlibat. Padahal, dalam praktik jurnalistik yang sehat, keberimbangan dan verifikasi merupakan prinsip utama yang tidak boleh ditinggalkan.
Fakta yang luput disampaikan kepada publik adalah bahwa sebulan sebelumnya telah dilakukan klarifikasi terbuka terkait video viral yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di Desa Mulya Agung. Klarifikasi tersebut berujung pada perdamaian secara kekeluargaan, disaksikan dan disepakati bersama oleh pihak-pihak terkait.
Perdamaian tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penyelesaian sosial yang dewasa, mengedepankan dialog, musyawarah, dan saling memahami. Fakta ini bahkan telah dipublikasikan dan dapat diakses oleh publik, sehingga menjadi pertanyaan besar ketika media lain justru mengangkat kembali isu lama tanpa menyertakan konteks penyelesaian yang sudah terjadi.
Penggunaan frasa “tak terima kritik” dalam judul berita dinilai sebagai opini yang dipaksakan, bukan kesimpulan berbasis fakta hukum. Kritik warga merupakan hak yang dijamin dalam demokrasi, namun menyederhanakan konflik sosial menjadi tudingan personal tanpa bukti hukum hanya akan menyesatkan pembaca.
Lebih jauh, penyematan istilah “diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan” tanpa adanya proses hukum yang berjalan atau laporan resmi yang diuji secara sah berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Media tidak boleh bertindak sebagai hakim yang memvonis sebelum ada kepastian hukum.
Pemberitaan sepihak semacam ini bukan hanya berpotensi mencederai nama baik individu yang diberitakan, tetapi juga menciptakan kegaduhan sosial yang sebenarnya sudah selesai. Mengangkat kembali konflik yang telah damai tanpa konteks lengkap sama artinya dengan membuka luka lama dan menyesatkan opini publik.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan menegaskan bahwa tidak pernah ada upaya membungkam kritik warga, tidak ada tindakan intimidasi, serta tidak ada niat melanggar hukum. Seluruh persoalan telah diselesaikan secara musyawarah, terbuka, dan penuh tanggung jawab sosial.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab dan pelurusan fakta, bukan untuk menutup ruang kritik atau membatasi kebebasan pers. Namun perlu ditegaskan, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik dan hukum, bukan dengan mengorbankan kebenaran demi sensasi.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan kritis dalam menyikapi setiap pemberitaan, terutama yang menggunakan judul bombastis tanpa menyajikan fakta secara utuh. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan.
(Tim/red | bersambung)

Social Header