EKOSIDA DI PULAU OBI: NEGARA WAJIB HENTIKAN EMISI KARBON SMELTER PT HARITA GROUP
MEDIA GARDA BHAYANGKARA. Biz idJanuari 06, 2026
Jakarta | 06 Januari 2026
Kami menyatakan sikap nasional yang tegas dan terbuka atas krisis lingkungan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang ditimbulkan oleh aktivitas smelter nikel PT Harita Group. Emisi karbon, perusakan hutan, pencemaran air dan laut yang terjadi menunjukkan indikasi kuat praktik ekosida—pemusnahan sistematis terhadap alam dan ruang hidup manusia.
Direktur HANTAM MALUT, Alfatih Soleman, menegaskan bahwa narasi hilirisasi dan transisi energi hijau telah dipelintir menjadi alat pembenaran perusakan lingkungan.
“Laut memang memproduksi oksigen, tetapi hutan menyerap racun CO₂. Ketika hutan dibabat dan smelter dipaksakan beroperasi, maka emisi melonjak, suhu meningkat, dan laut menanggung beban karbon. Ini bukan pembangunan—ini kehancuran terencana,” tegasnya.
Teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang digunakan smelter nikel dikenal rakus air dan menghasilkan limbah berbahaya (residu asam dan logam berat). Di wilayah pulau kecil dengan daya dukung terbatas, risiko ini berubah menjadi ancaman nyata bagi tanah, sungai, dan laut—serta keselamatan hidup warga.
DAMPAK NYATA DI LAPANGAN
Krisis ekologis di Pulau Obi telah berjejaring dengan kekerasan struktural:
Nelayan kehilangan wilayah tangkap akibat zona industri laut;
Petani kehilangan akses air bersih karena sungai tercemar dan keruh;
Ruang hidup menyempit, masyarakat dipaksa masuk ekonomi tambang yang rapuh dan tidak berkelanjutan.
PELANGGARAN KONSTITUSI
Pembiaran atas situasi ini berarti pelanggaran terang-terangan terhadap UUD 1945:
Pasal 28H ayat (1): hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
Pasal 33 ayat (3): kewajiban negara menguasai dan mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—bukan untuk kepentingan segelintir korporasi.
Lebih dari itu, praktik yang meluas, sistematis, dan berdampak jangka panjang ini memenuhi unsur ekosida, yang secara global didorong sebagai kejahatan lingkungan internasional
Kami menuntut dan menekan secara terbuka:
Pemerintah Pusat menghentikan sementara operasional smelter terkait dan membuka audit lingkungan independen yang transparan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penegakan hukum tegas atas emisi karbon, limbah B3, dan kerusakan ekosistem.
Kementerian ESDM mengevaluasi izin dan kepatuhan teknologi HPAL di pulau kecil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulihkan wilayah tangkap nelayan dan menghentikan pembatasan eksklusif industri di laut.
Negara menjamin pemulihan lingkungan (restorasi) dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.
Kami menegaskan: diamnya negara adalah keberpihakan.
Jika ekosida ini dibiarkan, maka negara ikut bertanggung jawab atas pemusnahan alam dan masa depan generasi Pulau Obi.
Social Header