Jakarta, 12 Januari 2026 — Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrid S. Talib, terkait kekacauan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan audit dan dokumen resmi, KPU Halmahera Selatan menerima dana hibah Pilkada sebesar Rp36,96 miliar. Namun, alih-alih dikelola secara tertib dan sah, proses pengesahan pendapatan dan belanja justru berantakan dan menyisakan celah serius dalam tata kelola keuangan publik.
SEMAINDO mencatat sejumlah kejanggalan krusial. Pendapatan hibah tahun 2024 sebesar Rp22,17 miliar, tidak disahkan sepenuhnya, dan hanya Rp6,7 Miliar, yang tercatat secara resmi. Kondisi serupa terjadi pada sisi belanja. Belanja tahun 2024 sebesar Rp21,25 miliar, juga gagal disahkan, dengan nilai yang tercatat hanya Rp6,64 miliar.
Akibat kekacauan tersebut, terdapat Rp15,42 miliar pendapatan dan Rp24,41 miliar belanja yang tidak memperoleh pengesahan tepat waktu. Situasi ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan indikasi lemahnya kontrol dan pengawasan internal lembaga penyelenggara pemilu.
Yang lebih mengkhawatirkan, belanja yang belum disahkan sebesar Rp24,41 miliar dialihkan ke tahun anggaran 2025 melalui revisi DIPA. Dampaknya, dana hibah yang belum digunakan membengkak hingga Rp30,3 miliar. Lonjakan anggaran tahun 2025 pun tak masuk akal—dari semula Rp2,29 miliar melonjak drastis menjadi Rp32,6 miliar.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat, Sahrir Jamsin, menilai kondisi ini sebagai kegagalan serius kepemimpinan dan tata kelola di tubuh KPU Halmahera Selatan.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ketidakmampuan Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Talib, dalam memastikan pengesahan dana hibah tepat waktu telah membuka ruang gelap penyalahgunaan anggaran. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak boleh diam. Yang bersangkutan harus segera dipanggil dan diperiksa,” tegas Sahrir.
Menurut SEMAINDO, dana hibah Pilkada adalah uang publik yang langsung bersentuhan dengan kualitas demokrasi lokal. Ketika pengelolaannya amburadul dan penuh kejanggalan, yang tercederai bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara pemilu.
SEMAINDO menegaskan, pemeriksaan hukum terhadap Ketua KPU Halmahera Selatan adalah langkah mendesak dan tak bisa ditunda. Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan bahwa puluhan miliar dana rakyat tidak lenyap di balik manipulasi administrasi dan kelalaian struktural.
Masih banyak data yang belum SEMAINDO buka ke publik. Kita tunggu, apakah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara benar-benar bertaring dalam membongkar mafia anggaran Pilkada, atau justru ikut membiarkan uang rakyat digerogoti dalam senyap.

Social Header