Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

AKSI JILID II MELEDAK: SEMAINDO TUDING KEJAHATAN ANGGARAN PEMILU KPU MALUKU UTARA — TEMUAN BPK Rp9,8 MILIAR & Rp173,8 MILIAR DANA MENGENDAP, KPK–KEJAGUNG DIDESAK GUNAKAN PASAL TIPIKOR & UUD 1945

Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026 — Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO Hal-Bar) kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II di depan Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Aksi ini menjadi peringatan hukum terbuka atas dugaan kejahatan anggaran Pemilu di KPU Maluku Utara yang dinilai telah melanggar prinsip konstitusi dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SEMAINDO menegaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, total temuan pada KPU Maluku Utara mencapai Rp8.759.136.066,36, termasuk belanja tanpa bukti sah, pertanggungjawaban anggaran fiktif atau tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak akuntabel. Fakta ini, menurut SEMAINDO, telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, BPK RI juga mencatat belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp9,8 miliar, yang terdiri dari Rp1,37 miliar belanja tanpa bukti sah dan Rp329,54 juta pertanggungjawaban pengadaan bermasalah. Temuan ini memperlihatkan pola sistematis pembiaran dan dugaan manipulasi pertanggungjawaban anggaran Pemilu.
Tak hanya itu, SEMAINDO mengungkap fakta yang lebih fatal, yakni dana Pemilu yang dibiarkan mengendap tanpa dasar perencanaan yang jelas. Pada Tahun Anggaran 2023, dari total Rp250,5 miliar, terdapat Rp26,37 miliar tidak terserap. Sementara pada Semester I Tahun 2024, dari total Rp320,4 miliar, realisasi belanja hanya Rp172,96 miliar, menyisakan Rp147,44 miliar dana mengendap.

Secara kumulatif, sepanjang 2023 hingga Semester I 2024, total dana Pemilu yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar. SEMAINDO menyebut kondisi ini sebagai indikasi kuat pemborosan dan penguasaan anggaran negara secara melawan hukum, yang berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Ketua Umum SEMAINDO Halmahera Barat, Sahrir Jamsin, menegaskan:

> “Belanja tanpa bukti sah, pengadaan bermasalah, dan ratusan miliar dana Pemilu mengendap bukan pelanggaran administratif. Ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dibiarkan, negara sedang membiarkan kejahatan anggaran terjadi di depan mata.”

SEMAINDO menilai praktik tersebut juga bertentangan langsung dengan konstitusi, khususnya:

Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Dalam Aksi Jilid II, SEMAINDO menyampaikan tuntutan hukum yang tegas dan tidak dapat ditawar:

1. Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemilu KPU Maluku Utara berdasarkan temuan BPK RI senilai Rp8.759.136.066,36, dengan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.


2. Memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Mochtar Alting (KPU Provinsi Maluku Utara), Tabrid S. Thalib (KPU Halmahera Selatan), dan Randi Ridwan (KPU Kota Tidore Kepulauan) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran Pemilu Tahun 2023–2024.


3. Mengusut dan menyita seluruh aliran dana bermasalah, termasuk Rp1,37 miliar belanja tanpa bukti sah, Rp329,54 juta pertanggungjawaban pengadaan bermasalah, serta Rp173,81 miliar dana Pemilu mengendap, guna memulihkan kerugian keuangan negara.


4. Meminta KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan DKPP RI segera memanggil dan memeriksa Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos selaku Ketua dan Wakil Ketua Koordinator Wilayah KPU Maluku Utara atas dugaan pelanggaran hukum dan etik berat.

SEMAINDO juga secara eksplisit mendesak Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, karena dinilai melanggar asas kepastian hukum dan asas cepat, sederhana, serta biaya ringan dalam penegakan hukum, sebagaimana amanat UUD 1945.

SEMAINDO menegaskan, Aksi Jilid II adalah ultimatum konstitusional. Jika aparat penegak hukum tetap lamban atau memilih diam, maka SEMAINDO akan mengonsolidasikan aksi nasional berjilid-jilid dan membuka laporan publik ke lembaga pengawas nasional maupun internasional.

> “Jika hukum tidak ditegakkan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa konstitusi sedang dikhianati. KPK dan Kejaksaan Agung wajib bertindak sekarang,” tutup Sahrir Jamsin.
© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA