Luwu — 10 Januari 2026 - Gerakan Menagih Janji Pemekaran Daerah Otonom Provinsi Luwu Raya menegaskan bahwa tuntutan ini bukan sekadar aspirasi politik, melainkan hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional seluruh Rakyat Bangsa Luwu yang selama 80 tahun diabaikan oleh Negara.
Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah kewajiban konstitusional Negara, bukan hadiah kekuasaan. Hak tersebut secara tegas dijamin dalam Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta Pasal 27 UUD NRI 1945 tentang persamaan hak seluruh warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.
Fakta bahwa hingga hari ini Provinsi Luwu Raya belum diwujudkan, sementara negara dengan mudah membentuk provinsi-provinsi baru lainnya, adalah bukti nyata diskriminasi struktural dan pengingkaran konstitusi terhadap Bangsa Luwu.
Bagaimana mungkin Negara berbicara tentang Indonesia Emas 2045, sementara hak dasar Bangsa Luwu atas keadilan wilayah, kesejahteraan, dan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 tidak pernah diberikan secara adil?
Ketimpangan ini semakin telanjang ketika jumlah provinsi di Indonesia meningkat dari 27 menjadi 34, namun Luwu Raya terus dipinggirkan, seolah-olah Bangsa Luwu adalah warga kelas dua di republik ini.
Lebih menyakitkan lagi, wilayah-wilayah di Luwu Raya seperti Seiko dan Rampi di Kabupaten Luwu Utara hingga hari ini masih hidup dalam isolasi, keterbelakangan infrastruktur, kesulitan akses ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik—sebuah kondisi yang bertolak belakang dengan semangat keadilan sosial dan persamaan hak warga negara.
Gerakan ini menegaskan:
ketidakadilan yang dibiarkan selama puluhan tahun adalah bentuk pelanggaran HAM oleh Negara.
Diamnya pemerintah pusat bukanlah netralitas, melainkan pembiaran atas ketimpangan dan ketidakadilan historis.
Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik birokrasi dan alasan teknis. Provinsi Luwu Raya adalah hak, bukan permohonan.
Jika Negara terus menunda, maka rakyat Bangsa Luwu berhak menagih, melawan, dan menggugat secara konstitusional dan moral.
Provinsi Luwu Raya atau Negara harus bertanggung jawab atas sejarah pengingkaran ini.
Karena keadilan yang ditunda, pada hakikatnya, adalah keadilan yang dirampas.

Social Header