Tiga Tahanan Kabur, Negara Dipermalukan, Mabes Polri Tak Boleh Diam
JAKARTA — Forum Mahasiswa Pengamat Hukum (FORMATUM) menggeruduk Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Selasa (30/12/2025). Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan ULTIMATUM TERBUKA kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mencopot Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H, buntut dari kaburnya tiga tahanan narkoba dari sel Polres Pulau Morotai pada 23 Desember 2025.
FORMATUM menilai peristiwa ini sebagai aib besar institusi kepolisian dan bukti nyata bobroknya sistem pengamanan tahanan, sekaligus kegagalan total kepemimpinan di level Polres. Tiga tahanan kabur bukan kecelakaan, melainkan kejahatan kelalaian struktural.
“Ini bukan salah teknis. Ini kejahatan kelalaian. Jika Kapolres tidak dicopot, berarti Mabes Polri sedang melegitimasi pembiaran dan ketidakbecusan aparatnya sendiri,” tegas Koordinator Aksi FORMATUM, Rahmat Djimbula, di hadapan Mabes Polri.
Rahmat menyatakan bahwa kaburnya tahanan narkoba menunjukkan pengawasan sel yang rapuh, SOP yang dilanggar, dan lemahnya kontrol pimpinan. FORMATUM menolak segala dalih klasik seperti “human error” atau “oknum”, karena dalam sistem komando Polri, tanggung jawab utama tetap berada di pundak Kapolres.
“Kapolres Pulau Morotai gagal total. Gagal mengawasi anggota, gagal menjaga tahanan, dan gagal menjaga marwah institusi Polri. Kalau Kapolri masih membiarkan ini, maka Kapolri ikut bertanggung jawab,” kecam Rahmat.
FORMATUM menilai hingga hari ini tidak ada transparansi, tidak ada sanksi terbuka, dan tidak ada penjelasan resmi yang memadai kepada publik, seolah-olah kasus kaburnya tiga tahanan dianggap perkara sepele. Padahal, menurut FORMATUM, ini adalah indikasi darurat tata kelola keamanan dan integritas aparat di daerah.
FORMATUM juga menegaskan bahwa peristiwa ini berpotensi kuat melanggar hukum pidana dan etik, antara lain:
- Pasal 426 KUHP (kelalaian menyebabkan tahanan melarikan diri),
- Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru),
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI,
- Perkap Polri No. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan,
- Perkap No. 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan,
- Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat),
- Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Jika Propam tidak bergerak cepat, maka publik berhak curiga: ada apa di balik kaburnya tiga tahanan ini? Ada pembiaran? Ada permainan? Atau ada kompromi kotor?” tambah Rahmat.
FORMATUM menegaskan, aksi hari ini bukan akhir, melainkan awal dari tekanan berlapis. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, FORMATUM siap mengonsolidasikan aksi nasional, membuka laporan resmi lanjutan, dan membawa isu ini ke ruang publik yang lebih luas.
TUNTUTAN ULTIMATUM FORMATUM:
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib turun tangan langsung mengawal penanganan kasus kaburnya tiga tahanan Polres Pulau Morotai.
- Propam Mabes Polri segera memeriksa Kapolres Pulau Morotai dan seluruh jajaran terkait, tanpa tebang pilih.
- Sanksi tegas, terbuka, dan terukur kepada siapa pun yang terbukti lalai dalam pengamanan tahanan.
- Copot Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H, jika terbukti lalai sebagai bentuk pertanggungjawaban komando.
- Buka hasil pemeriksaan ke publik dan lakukan pembenahan total sistem pengamanan tahanan di Polres Pulau Morotai.
“Ini ultimatum. Jika Mabes Polri diam, maka kami pastikan suara ini akan membesar dan terus menghantui institusi Polri,” tutup Rahmat.

Social Header