Breaking News

Warga Bulangita Desak Hak Jawab: Kepala Desa Bantah Pembiaran PETI, Sebut Alasan Sakit dan Sudah Koordinasi dengan Polres Pohuwato

 


Bulangita, Rabu 10 Desember 2025 – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, terus menuai sorotan tajam publik. Setelah sebelumnya aktivis lingkungan M. Fadil mengkritik keras sikap diam Pemerintah Desa Bulangita dan lemahnya penegakan hukum, kini Kepala Desa Bulangita akhirnya angkat bicara memberikan hak jawab atas tuduhan tersebut.

Ditemui terpisah di kediamannya pada Selasa (9/12/2025) malam, Kepala Desa Bulangita, Bapak Abdul Haris, dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya dan aparat desa membiarkan aktivitas PETI. “Saya tidak bungkam dan tidak pernah membiarkan PETI. Saat wartawan datang beberapa waktu lalu, saya memang sedang sakit demam tinggi dan dirawat di rumah. Itu alasan manusiawi, bukan pembenaran untuk pembiaran,” ujarnya.

Abdul Haris menjelaskan, sejak awal tahun 2025 pihaknya telah berulang kali melaporkan keberadaan PETI ke Polres Pohuwato dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato. “Sudah ada lima surat resmi dari desa ke Polres dan DLH. Kami juga pernah menggelar razia bersama Satpol PP pada bulan Agustus, tetapi alat berat kembali masuk setelah itu. Kami hanya pemerintah desa, kewenangan penindakan tegas ada di kepolisian dan satgas PETI provinsi,” tambahnya.

Terkait tuduhan adanya “pihak-pihak tertentu” yang diuntungkan, Kepala Desa menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan secara hukum. “Kalau ada bukti saya atau perangkat desa terima uang dari PETI, silakan laporkan ke polisi atau KPK. Jangan hanya tuduh tanpa bukti. Justru warga yang menjual tanahnya sendiri kepada penambang, itu yang membuat PETI sulit diberantas,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pohuwato, AKBP Verri Pattimahu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Lafanu, S.H., juga memberikan hak jawab atas sorotan lemahnya penegakan hukum. “Polres Pohuwato tidak diam. Sepanjang tahun 2025 kami telah melakukan 12 kali operasi PETI di wilayah Randangan dan Marisa, menangkap 28 pelaku, menyita 18 unit eskavator, dan memusnahkan ratusan drum sianida. Khusus Bulangita, terakhir kami lakukan penertiban pada 25 November 2025 bersama TNI dan Satpol PP,” jelas AKP Lafanu.

Ia menambahkan, kendala utama adalah lokasi tambang yang masuk kawasan hutan lindung dan banyak pelaku yang kembali beroperasi setelah ditertibkan. “Kami terus berkoordinasi dengan Kejari, DLH, dan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk pembentukan satgas terpadu yang lebih permanen,” imbuhnya.

Pihak Pemerintah Desa Bulangita juga menyatakan sedang menggalang dukungan warga untuk membentuk kelompok masyarakat pengawas tambang (Pokmaswas Tambang) agar penertiban lebih efektif dari bawah. “Kami undang Pak M. Fadil dan seluruh warga untuk duduk bersama mencari solusi, bukan saling tuduh. Yang kami butuhkan sekarang adalah langkah nyata bersama, bukan hanya kritik di media,” tutup Abdul Haris.

Hingga berita ini diturunkan, aktivis M. Fadil belum memberikan tanggapan atas hak jawab dari Kepala Desa Bulangita dan Polres Pohuwato. Masyarakat setempat berharap polemik ini segera berakhir dengan tindakan tegas dan terkoordinasi untuk menyelamatkan lingkungan serta mencegah bencana di Desa Bulangita.

© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA