BITUNG, – Gardabhayangkara.Biz.id – Komisi I DPRD Kota Bitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) serta manajemen PT. Indoword di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Bitung. Rabu 3 Desember 2025
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bitung, Dedy Korompot, S.E., ini membahas dugaan pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jabatan Human Resources Development (HRD) di perusahaan pengolahan santan tersebut.
Ketua DPC FSB KAMIPARHO Kota Bitung, Rusdyanto Makahinda, dengan tegas menyatakan bahwa penempatan Warga Negara Asing pada posisi personalia/HRD di PT. Indoword melanggar Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“PP 34/2021 dengan jelas melarang pemberi kerja menempatkan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. Tujuannya agar kebijakan ketenagakerjaan, hubungan industrial, hingga penyelesaian perselisihan benar-benar memahami hukum ketenagakerjaan dan budaya lokal Indonesia,” tegas Rusdi di hadapan anggota dewan dan perwakilan perusahaan.
Selain itu, Rusdi juga mempersoalkan rencana perusahaan yang akan menerapkan kalender kerja versi Thailand mulai tahun 2026. Menurutnya, penggunaan kalender Thailand berpotensi mengabaikan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia, sehingga dapat merugikan hak-hak normatif pekerja.
“Kami minta DPRD Bitung memanggil dan memerintahkan PT. Indoword untuk segera mencabut kebijakan tersebut serta mengganti WNA yang menjabat HRD dengan tenaga kerja Indonesia yang kompeten. Jangan sampai perusahaan asing seenaknya mengabaikan aturan ketenagakerjaan di negeri sendiri,” tandas Rusdi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bitung, Dedy Korompot, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil pihak PT. Indoword dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung untuk memberikan keterangan resmi.
“Kami dari Komisi I akan jadwalkan RDP lanjutan dalam waktu dekat. Kami tidak ingin ada perusahaan di Bitung, apalagi perusahaan asing, yang melanggar aturan ketenagakerjaan dan merugikan pekerja lokal,” pungkas Dedy.

Social Header