Barru, Gardabhayangkara.Biz.id - Rabu 3 Desember 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindak pidana intimidasi dan pengancaman yang dialami keluarga jurnalis Rusman, wartawan yang bertugas di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, ketika seorang oknum yang menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Keswadayaan Adat Desa (KKAD) sekaligus mandor proyek Visew rabat beton di Desa Harapan, mendatangi pekarangan rumah Rusman. Saat itu Rusman sedang menjalankan tugas jurnalistik di luar daerah.
Dihadapan kakak perempuan Rusman dan anggota keluarga lainnya, oknum tersebut dengan nada tinggi dan penuh emosi menanyakan keberadaan Rusman serta menyampaikan kemarahan atas pemberitaan proyek rabat beton yang diduga bermasalah. Ia mengaku seluruh keluarga pihak istrinya tersinggung dan bahkan mengisyaratkan memiliki “pangkat tinggi” yang dapat digunakan untuk menekan.
Puncaknya, oknum tersebut mengeluarkan pernyataan bernada ancaman keras:
“Tidak hanya satu orang yang dapat masalah. Semua keluarga bisa kena. Ibarat tandang kelapa, kalau satu tandang saja ditebas, maka runtuh semuanya.”
Ucapan tersebut disampaikan dengan ekspresi marah dan gestur mengintimidasi, hingga membuat keluarga Rusman merasa ketakutan dan trauma berat. Sebagian percakapan berhasil direkam sebagai barang bukti.
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang secara tegas dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
“Kami mendesak Kapolres Barru untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menetapkan status tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman (Pasal 368 KUHP) serta penghalangan kemerdekaan pers. Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Barru untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyidikan,” tegas Djaya Jumain di Makassar, Rabu (3/12/2025).
LBH Suara Panrita Keadilan juga menghimbau Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada Rusman dan keluarganya.
“Intimidasi terhadap jurnalis dan keluarganya adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Negara wajib hadir melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik,” tutup Djaya Jumain.
LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan siap mendampingi Rusman dan keluarganya hingga pelaku diadili serta mendapatkan keadilan dan rasa aman kembali.

Social Header