Sulawesi Utara, – Gardabhayangkara.Biz.id Kapal Polisi KP. BALAM–4017 milik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan secara ilegal atau destructive fishing di perairan Pulau Tiga, Desa Maelang, Kecamatan Sangtom Bolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Komandan KP. BALAM–4017, AKP Capt. Erwin Saputra, S.ST.Pel., M.Mar., bersama tiga orang anak buah kapal (ABK), serta melibatkan perwakilan masyarakat nelayan Desa Maelang. Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim gabungan menemukan sebuah perahu tanpa nama yang dicurigai tengah melakukan aksi pengeboman ikan. Saat akan dihampiri, perahu tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan bersama satu orang pelaku berinisial Idris Massie (38).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan kompresor, perlengkapan selam, serta hasil tangkapan ikan yang diduga diperoleh menggunakan bahan peledak. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Capt. Erwin Saputra menegaskan bahwa aksi ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.
> “Kami bersama tim bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Praktik pengeboman ikan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum agar laut tetap aman dan lestari,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., memberikan apresiasi atas keberhasilan KP. BALAM–4017 dalam menjalankan tugas.
> “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Penegakan hukum terhadap illegal fishing adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi sumber daya kelautan nasional. Kami terus menekankan pentingnya tindakan preventif dan represif terhadap pelaku perusakan lingkungan laut,” tegasnya.
Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sulawesi Utara dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
HARTO.U

Social Header