Breaking News

https://youtu.be/baf3VlHdXto?si=XGJvc-8JiC3mj-OS

“PTUN Jakarta Gugat PKN di ‘Kandang Sendiri’, Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi dan Berpotensi Konflik Kepentingan”



Jakarta, 27 Maret 2026 — Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menggugat Pemantau Keuangan Negara menuai sorotan keras. Gugatan tersebut dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pengawasan publik serta berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers di kantor pusat PKN, Jatibening, Bekasi, Jumat dini hari (27/3), menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi digugat oleh PTUN Jakarta melalui perkara Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT.

Menurut Patar, gugatan ini bermula dari aktivitas PKN dalam melakukan investigasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara serta kinerja hakim di lingkungan PTUN Jakarta. Investigasi tersebut didasarkan pada laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, termasuk indikasi konspirasi antara oknum penegak hukum dan perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan.

PKN mengungkap adanya dugaan praktik pembatalan pencabutan izin usaha maupun sanksi denda melalui putusan pengadilan, yang dinilai janggal. Selain itu, terdapat pula indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, hingga kinerja aparatur peradilan.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, PKN telah mengajukan permohonan informasi publik secara resmi kepada PTUN Jakarta. Namun, permintaan tersebut tidak direspons, bahkan keberatan yang diajukan juga diabaikan.

PKN kemudian membawa sengketa ini ke Komisi Informasi DKI Jakarta, yang pada akhirnya memutuskan agar PTUN Jakarta memberikan sebagian dokumen yang diminta. Namun, alih-alih melaksanakan putusan tersebut, PTUN Jakarta justru mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan.

“Ini bukan sekadar sengketa informasi, tetapi bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tegas Patar.

Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 2 dan 3 UU KIP, seluruh informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka. Selain itu, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan dan pelaporan dugaan korupsi.

Lebih jauh, PKN juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam persidangan ini. Pasalnya, hakim yang akan memeriksa perkara tersebut diduga masih berada dalam lingkup yang sama dengan objek investigasi PKN.

“Ini berpotensi menjadi peradilan sesat atau bahkan persidangan yang tidak independen, karena adanya konflik kepentingan,” ujar Patar.

Ia merujuk pada Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang mewajibkan hakim mengundurkan diri apabila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam perkara.

Selain itu, ia juga menyinggung Kode Etik Hakim yang diatur dalam keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, yang menekankan pentingnya integritas dan independensi peradilan.

PKN menilai langkah PTUN Jakarta menggugat pihak yang meminta informasi publik sebagai tindakan yang “aneh dan memprihatinkan”, serta bertentangan dengan semangat transparansi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Di akhir pernyataannya, Patar meminta perhatian dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Presiden RI, dan DPR RI agar mengambil langkah strategis dalam menegakkan keterbukaan informasi publik secara nyata.

“Jangan sampai transparansi hanya menjadi slogan. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak badan publik yang alergi terhadap keterbukaan, khususnya terkait penggunaan keuangan negara,” pungkasnya.

(Red)

© Copyright 2022 - GARDA BHAYANGKARA